ICJ akan lakukan sidang terkait kewajiban Israel di Daerah Palestina yang diduduki. Foto: Anadolu
Den Haag: Mahkamah Dunia (ICJ) mengatakan bahwa mereka telah menerima 45 pernyataan tertulis dari negara-negara dan organisasi Dunia sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban Israel terhadap PBB, organisasi Dunia lainnya, dan pihak ketiga di Daerah Palestina yang diduduki. Ini merupakan suatu masalah yang akan dibahas dalam sidang terbuka mendatang.
“Pengadilan akan mengadakan sidang terbuka, yang akan dibuka pada hari Senin Copot 28 April 2025 di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan,” kata ICJ dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Anadolu, Rabu 13 Maret 2025.
Proses tersebut, yang dimulai setelah permintaan pendapat penasihat, telah menarik tanggapan dari berbagai Golongan negara dan entitas. Pengajuan, menurut pernyataan tersebut, diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada 23 Desember Lewat. Khususnya, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar Normal Kepada mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.
Daftar kontributor mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Chile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, Tiongkok, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, AS, dan Palestina.
Organisasi-organisasi Dunia Primer seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Perserikatan Arab juga telah menyampaikan perspektif mereka, kata pernyataan tersebut.
Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tertulis dapat dipublikasikan setelah proses lisan dimulai.
Israel juga menghadapi kasus genosida di ICJ atas perangnya di Jalur Gaza, yang sejak Oktober 2023 telah menewaskan Sekeliling 50.000 Penduduk Palestina dan menghancurkan sebagian besar Gaza menjadi puing-puing.