Liputanindo.id – Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Dunia (ICC) meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Surat perintah ini sehubungan dengan kejahatan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza dalam tujuh bulan terakhir.
Karim Khan mengatakan bahwa dia Tentu Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas yakni Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel.
“Dampak dari penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, Berbarengan dengan serangan lain dan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil di Gaza sangatlah akut, terlihat dan diketahui secara luas. Hal ini termasuk kekurangan gizi, Kekurangan air, penderitaan mendalam dan peningkatan jumlah Kematian di kalangan penduduk Palestina, termasuk bayi, anak-anak lain, dan Perempuan,” kata Khan, dikutip CNN, Senin (20/5/2024).
Lewat, Khan juga turut menyoroti tindakan Hamas pada 7 Oktober dan mengaku bahwa dia Menyaksikan sendiri bagaimana serangan itu dilakukan. Khan menilai Dampak dari serangan itu sangat besar.
Khan mengaku dirinya berbicara dengan beberapa penyintas bagaimana mereka merasakan sakit dari hal yang ditimbulkan akibat serangan Hamas itu.
“Demi berbicara dengan para penyintas, saya mendengar bagaimana Kasih dalam sebuah keluarga, ikatan terdalam antara orang Uzur dan anak, diubah menjadi menimbulkan rasa sakit yang tak terbayangkan melalui kekejaman yang diperhitungkan dan sikap Bukan berperasaan yang ekstrem. Tindakan ini menuntut akuntabilitas,” tegasnya.
Ketika muncul laporan bulan Lewat bahwa kepala jaksa ICC sedang mempertimbangkan tindakan ini, Netanyahu mengatakan bahwa surat perintah penangkapan ICC terhadap pejabat senior pemerintah dan militer Israel “akan menjadi tindakan yang sangat keterlaluan.
Netanyahu juga menyebut bahwa Israel Mempunyai sistem hukum yang independen yang secara ketat menyelidiki Sekalian pelanggaran hukum.
“Bukan Terdapat seorang pun yang kebal hukum. Apabila Israel Bukan setuju dengan ICC, mereka bebas, meskipun mereka keberatan terhadap yurisdiksi, Demi mengajukan tantangan di hadapan hakim pengadilan dan itulah yang saya sarankan agar mereka lakukan,” tegas Khan.
Israel dan Amerika Perkumpulan bukan Member ICC. Tetapi, ICC mengklaim Mempunyai yurisdiksi atas Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat setelah para pemimpin Palestina secara Formal setuju Demi terikat oleh prinsip-prinsip dasar pengadilan pada tahun 2015.