Liputanindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi meringkus dua orang kakek berinisial M (68) dan L (53) merupakan pelaku pencabulan kepada korban yang Tetap berusia 11 tahun.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh kedua pelaku tersebut terjadi di Daerah Kabupaten Bandung Barat.
“Kami merilis kasus tindak pidana pencabulan kepada satu orang korban dengan dua orang tersangka. Jadi objeknya korbannya sama Tetapi kejadiannya dan tersangkanya itu berbeda,” kata Tri di Cimahi, Senin (8/10/2024).
Tri mengungkapkan kasus ini berawal dari pengakuan korban yang bercerita kepada kakaknya karena telah mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua kakek tersebut.
Dia menambahkan Kepada keseharian korban sendiri tinggal Serempak dengan kedua pelaku karena ibunya bekerja sebagai tenaga kerja Perempuan (TKW) di luar negeri dan Bapak kandungnya telah meninggal dunia.
“Kedua pelaku ini Tetap tergolong Kerabat karena Tetap Terdapat Rekanan keluarga antara korban dengan para tersangka,” kata dia.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan motif kedua kakek ini tergiur karena Menyantap tubuh korban sehingga aksi bejatnya mereka lakukan sebanyak 10 kali dari November 2023.
“Kepada motifnya sendiri para pelaku ini tergiur dengan kemolekan dari tubuh korban yang Tetap berusia 11 tahun yang Tetap kelas 4 SD,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Tri merasa prihatin atas banyaknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di Dasar umur. Ia mengimbau orang Uzur Kepada aktif memberikan perhatian kepada anak dan Bukan percaya kepada orang yang baru dikenal.
Menurutnya, kasus ini menambah catatan kejahatan terhadap Perempuan dan anak di Daerah hukum Polres Cimahi yang hingga kini telah menangani 87 kasus sepanjang tahun ini.
Kapolres mengingatkan bahwa Bilangan ini bukan prestasi dan menekankan pentingnya pencegahan dan peran aktif masyarakat serta instansi terkait dalam menanggulangi kejahatan terhadap anak.
“Di mana bukan Kembali kita mencari proses pengungkapan, tapi bagaimana caranya kita harus berperan aktif, bagaimana kita melakukan pencegahan agar kejahatan terhadap Perempuan dan anak ini Bukan Lanjut meningkat di Daerah hukum Polres Cimahi ini,” kata dia. (Ant)