Ibu yang Digugat Anaknya di Karawang Divonis 14 Bulan Penjara

Liputanindo.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis satu tahun dua bulan penjara pada Kusumayati, seorang ibu yang digugat anak kandungnya terkait dengan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Neni Andriani, dalam lanjutan persidangan, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat Imitasi Demi mengalihkan saham perusahaan.

Neni Serempak hakim Personil Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana dalam pertimbangan hukumnya, menyebutkan bahwa terdakwa Serempak Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat Imitasi Demi mengalihkan saham PT EMKL Bimajaya.

PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (BMKL) Bimajaya Mustika adalah perusahaan Punya almarhum Sugianto, suami terdakwa Kusumayati.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Majelis hakim menilai kalau peristiwa pemalsuan surat itu merugikan pelapor, Stepanie yang merupakan anak kandung terdakwa.

Atas hal tersebut, majelis hakim dalam kasus tersebut memvonis 1 tahun 2 bulan penjara atas terdakwa Kusumayati.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa, yakni Bukan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit- belit selama persidangan.

Vonis majelis hakim itu Bukan sesuai dibandingkan tuntutan jaksa penuntut Lumrah yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman sepuluh bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun.

Majelis hakim menyatakan Bukan sependapat dengan tuntutan jaksa karena menuntut percobaan. Alasannya, tuntutan percobaan hanya Dapat diterapkan Kalau terdakwa diancam hukuman di Dasar lima tahun.

Cek Artikel:  Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Tengah

Mungkin Anda Menyukai