Ibu Pembuang Bayi di Semarang Kerja di Tempat Karaoke, Melahirkan Sendiri di Ruangan Kos

Liputanindo.id – Polisi mengamankan ibu pembuang bayi di Semarang pada 6 Mei silam. Pelaku berinisial SN (35) tersebut merupakan Anggota Kabupaten Wonosobo yang membuang bayinya di depan rumah salah seorang Anggota di Jalan Tambra Dalam.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan pelaku diamankan Demi kembali ke tempat indekosnya usai pulang ke kampung halamannya.

Menurutnya, penyidikan dilakukan setelah Personil menelusuri keterangan saksi dan bukti di Posisi penemuan bayi. Penyidik kemudian menelusuri sebuah tempat karaoke tempat pelaku bekerja.

“Pihak tempat karaoke menyampaikan Rupanya Eksis dua pegawainya yang hamil,” Kompol Aris di Semarang, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Antara.

Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku yang Rupanya sudah pulang kampung. Pelaku baru kembali ke Semarang pada 22 Mei 2024 dan selanjutnya segera diamankan oleh petugas.

Cek Artikel:  Polda Sumut Periksa 28 Saksi Kasus Mortalitas Pengumumanwan Rico Sempurna Pasaribu

Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Aris, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi Pria yang dibuangnya.

Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang Anggota yang memang sudah dikenalnya.

“Pelaku melahirkan sendiri di Ruangan indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang Anggota,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Aris menambahkan pelaku menyatakan siap Buat merawat anaknya yang Demi ini Lagi dirawat di rumah sakit.

Mungkin Anda Menyukai