Ibu Pegi Setiawan Harap Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Anaknya

Liputanindo.id – Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini, berharap hakim tunggal dapat mengabulkan gugatan praperadilan anaknya pada sidang lanjutan dengan agenda membacakan hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Senin ini.

“Semoga hakim memutuskan sesudahnya itu dengan seadil-adilnya dan Bisa membebaskan anak saya karena anak saya Bukan bersalah,” kata Kartini di Bandung, Senin (8/7/2024) menanggapi tuduhan terhadap anaknya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Ia meyakini bahwa Pegi Setiawan Bukan bersalah, Tetapi apabila gugatan ditolak, maka pihaknya akan tetap berupaya Buat membebaskan anaknya. “Ya seandainya ditolak sama hakim, ya tim kuasa kami tetap berusaha dan sekuat tenaga Buat membebaskan Pegi,” katanya.

Cek Artikel:  Cemburu Buta ke Istri, Bapak Viral di Cianjur Gebuk Tiga Anak Balitanya hingga Luka Parah

Kartini mengaku Berjumpa Pegi Setiawan pada Kamis (4/7). Dia mengatakan, anaknya menitipkan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengikuti kasusnya ini hingga menjelang putusan persidangannya.

“Pegi minta doa kepada seluruh netizen dan rakyat Indonesia dan Pegi juga berterima kasih atas dukungan dan doanya yang telah mendukung Pegi karena Pegi Bukan bersalah,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM meyakini majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan memenangkan gugatan, sehingga kliennya akan dibebaskan setelah sidang praperadilan.

Dia menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian Mekanisme dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. “Kami sudah siap mental Bagus dari kuasa hukum dan keluarga. Kami optimis, dinyatakan batal penetapan tersangka,” kata Toni. (Ant)

Cek Artikel:  Nawawi Pomolango Singgung Sulitnya Bersua dengan Jokowi: Lebih Mudah Ormas daripada Pimpinan KPK

Mungkin Anda Menyukai