SKRINING kesehatan jiwa pada ibu hamil dianjurkan dilakukan tiga kali yang dilakukan 2 kali pada Begitu kehamilan dan 1 kali setelah melahirkan.
“Rinciannya, dua kali selama masa kehamilan, Ialah pada Begitu pemeriksaan kehamilan pada trimester pertama, kunjungan ke-1 Antenatal Care (ANC) dan pada Begitu trimester ketiga, kunjungan ke-5 ANC,” kata Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi dalam keterangannya, Sabtu (26/10).
Kemudian, kembali skrining satu kali pada masa nifas, Ialah Begitu pelayanan nifas ketiga dilakukan pada waktu 8-28 hari setelah persalinan (KF-3).
Layanan skrining kesehatan jiwa dapat diakses masyarakat di puskesmas. Akses tersebut Enggak hanya di puskesmas yang berada di kota-kota besar saja, melainkan puskesmas di daerah.
Skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining merupakan salah satu program pencegahan masalah kesehatan jiwa yang dijalankan oleh tenaga kesehatan di puskesmas, sehingga Segala puskesmas Pandai melaksanakan kegiatan skrining ini, bukan hanya puskesmas di kota-kota besar.
Anjuran skrining kesehatan jiwa bagi masyarakat adalah minimal satu kali dalam setahun, Tetapi Pandai dilakukan beberapa kali Apabila muncul indikasi.
Skrining tersebut sebagai langkah mendeteksi Awal kondisi kejiwaan individu, sehingga apabila ditemukan tanda-tanda masalah mental, dapat segera dilakukan intervensi yang lebih Segera dan Benar.
“Anjuran skrining kesehatan jiwa ditujukan Demi seluruh Golongan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia (lansia). Skrining juga dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun Apabila diperlukan,” ujar Imran.
“Sasaran skrining kesehatan jiwa adalah seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, nifas, anak, remaja, dewasa, dan lansia,” tambahnya.
Demi Golongan masyarakat yang berisiko masalah kesehatan jiwa seperti individu dengan penyakit kronis, termasuk sasaran prioritas Demi mendapatkan skrining satu kali dalam setahun.
“Tetapi Pandai dilakukan lebih dari satu kali Apabila diperlukan,” pungkasnya. (Z-9)