Liputanindo.id – Viral ibu muda berinisial F (21) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berhubungan seks dengan mantan pacarnya sembari siaran langsung di TikTok.
“Aksi F bukan untuk mencari perhatian, melainkan melampiaskan kekesalannya kepada suami,” tutur Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Mulia Rama Setiawan, Rabu (18/8/2024).
Video tersebut direkam dan disebarkan pada 2 Agustus lalu. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi segera menindaki F.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk alasan spesifik kenapa F kesal dengan suaminya dan siapa pria dalam video tersebut,” tambah Mulia.
Atas perbuatannya, F harus berurusan dengan hukum. Ia dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Pahamn 2008 tentang Pornografi.
Akibatnya F diancam hukuman hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Pahamn 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang juga bisa menjeratnya dengan hukuman hingga 6 tahun penjara.