Ibu Bayi yang Dijual di Tangerang Sempat Galau, Ketemu Polisi Jadi Semringah

Liputanindo.id – RD, ibu korban bayi berusia 11 bulan yang dijual oleh Orang Sepuh kandungnya, berterima kasih ke Polres Metro Tangerang Kota, karena telah membantu menemukan anaknya.

“Tanpa Donasi dari Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak Paham hidup saya sekarang akan gimana,” kata RD, dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Menurut RD, kinerja Polri sangat responsif lantaran dirinya baru melaporkan bahwa bayinya hilang pada Senin (30/9) dan pada hari yang sama, korban langsung ditemukan.

“Prosesnya begitu Segera. Saya lapor pada Copot 30 September siang dan malam harinya, (korban) sudah ditemukan dalam keadaan sehat,” ucapnya.

Cek Artikel:  Gandeng Ma'ruf Amin, Cak Imin Sebut Fondasi PKB Hadapi Pilkada 2024 Makin Kuat

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu merupakan respons Segera dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan, langkah Segera ini merupakan bukti Konkret komitmen dan konsistensi Polri dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya kaum rentan, dalam hal ini adalah anak-anak.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang diketahui menjual anak kandungnya yang Lagi berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya mengatakan, pelaku beralasan menjual anaknya yang Lagi bayi karena Demi memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.

Cek Artikel:  Polisi di Sumbar Tembak Kepala Kawannya yang Perwira hingga Tewas

Selain menangkap RA, polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

Kompol David menuturkan kasus ini berawal dari pelaku RA yang Menyantap sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait adanya permintaan Demi pembelian anak balita atas nama akun MON.

Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger serta WhatsApp dan Membikin janji Demi menemui pemilik akun tersebut di Daerah Tangerang.

Lampau, sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan Orang Sepuh kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya, menuju Tangerang dengan Dalih pergi ke tempat Keluarga.

Setelah Tamat di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan Dana senilai Rp15 juta.

Cek Artikel:  Gerindra Batal Usung Kaesang, Pilih Duetkan Ahmad Luthfi dengan Taj Yasin

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dana hasil penjualan itu digunakan oleh RA Demi membeli dua unit ponsel, Demi keperluan sehari-hari, dan Demi judi daring. Diketahui pula bahwa motif suami-istri HK dan MON membeli bayi tersebut karena Mau Mempunyai anak lantaran lelet Kagak dikaruniai anak.

Demi ini ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mungkin Anda Menyukai