Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa (12/5/2026). Meskipun dinyatakan bersalah, mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ini dibebaskan dari kewajiban membayar Duit pengganti.

Dilansir dari Detikcom, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa terdakwa Bukan terbukti menikmati keuntungan finansial dari proyek tersebut. Keputusan ini menolak tuntutan Jaksa Penuntut Lazim yang sebelumnya meminta agar Ibam dibebani pidana tambahan berupa pembayaran Duit pengganti miliaran rupiah.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Lazim agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa Duit pengganti dan subsider pidana penjara, Bukan dapat dikabulkan dan majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim Bukan dibebani pidana tambahan berupa pembayaran Duit pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah Begitu membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Hakim menjelaskan bahwa dalam proses persidangan Bukan ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Ibam menerima fasilitas atau materi dari rangkaian pengadaan peralatan teknologi informasi tersebut. Putusan ini mengonfirmasi posisi Ibam yang dianggap Bukan memperoleh keuntungan pribadi.

“Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana yang didakwa kepada terdakwa tersebut, Bukan terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materiel apa pun secara pribadi, Berkualitas dalam bentuk Duit, barang, jasa maupun fasilitas dari rangkaian pengadaan peralatan TIK yang menjadi pokok perkara,” ujar hakim.

Dalam pembacaan amar putusan yang dilakukan pada hari yang sama, hakim menegaskan bahwa Ibrahim Arief terbukti secara Absah melakukan tindak pidana korupsi secara Berbarengan-sama. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan oleh pihak penuntut.

“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Berbarengan-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah Begitu membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Selain hukuman kurungan badan, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut Bukan sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 120 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.

Vonis penjara 4 tahun ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sebelumnya, jaksa juga menuntut Ibam membayar Duit pengganti senilai Rp 16,92 miliar dengan subsider 7 tahun 6 bulan penjara Apabila Bukan dibayarkan.