INDONESIA Anti Corruption Network meminta Kejaksaan Akbar RI untuk mengambil sikap tegas segera mengeksekusi terdakwa korupsi Mantan Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze. Pasalnya sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Jayapura tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap John. Padahal status hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Akbar No 942.K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.
“Kalau kita ikuti kasus ini maka jelas sekali terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak untuk menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain Kejaksaan juga tidak berani melakukan eksekusi. Sudah 8 tahun kasus ini tergantung begitu saja tanpa kejelasan. Harusnya Kejaksaan tegas dan berani karena prinsipnya tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, siapa pun dia,” tegas Direktur Indonesia Anti-Corruption Network Igrissa Majid, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/8).
Gris menjelaskan sejak putusan hukum John berkekuatan hukum tetap Kejaksaan Tinggi Jayapura tidak menjalani upaya apapun untuk menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, padahal secara tegas Majelis Hakim tingkat pertama maupun banding telah menyatakan terdakwa John Gluba Gebze harus tetap dipidana.
Baca juga : Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Akbar terkait Kasus CPO
“Sempat ada kabar beberapa bulan lalu Kejaksaan Akbar katanya akan segera dieksekusi, tetapi harus melalui proses koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua, namun hingga saat ini tidak ada langkah apapun kepada Terdakwa. Terbukti yang bersangkutan masih bebas berkeliaran. Bahkan aktvitasnya bisa dimonitor melalui media sosial seakan-akan tidak punya masalah. Ini adalah perlawanan dan pembangkangan hukum samahalnya Kejaksaan Akbar tidak punya keberanian,” kata Gris.
Menurut dia Jaksa seharusnya tidak punya alasan apapun untuk menunda eksekusi karena perkara ini telah berlangsung sejak 10 tahun lalu, kecuali putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau belum memiliki hukum tetap atau ada upaya hukum lainnya. Dalam kasus penundaan eksekusi yang sedemikian lama ini lanjut Gris justru menunjukkan institusi kejaksaan sebagai representasi negara lemah dan tunduk terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Ini sangat kami sayangkan. Negara kalah dengan koruptor. Eksis apa? Enggak boleh ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi Kejaksaan jangan ragu dan takut untuk lakukan eksekusi,” katanya.
Baca juga : Kejagung Berpeluang Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Korupsi BTS
Pihaknya mengingatkan Kejaksaan Akbar tidak memberi contoh buruk penegakan hukum dengan membiarkan terpidana korupsi bebas berkeliaran yang memberi ruang pada masyarakat untuk juga melakukan pembangkangan terhadap hukum.
Termasuk Gris meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Papua tidak terpengaruh dengan hal-hal eksternal yang menghalangi penundaan eksekusi, sehingga tidak punya keberanian melakukan eksekusi.
“Sebagai lembaga penegak hukum Kejaksaan harus bersikap independen dalam menjalankan tugas negara; jangan mau kalah dong dengan terpidana korupsi. Kalau negara kalah maka ini preseden buruk yang ujungnya bisa membuka ruang untuk masyarakat lain lakukan hal yang sama. Atau kejaksaan sampaikan saja ke publik bahwa kejaksaan tidak berdaya lakukan eksekusi. Itu lebih fair,” tegasnya.
“Eksis waktu untuk Jaksa Akbar Pak St Burhanudin bisa punya legacy yang baik memberikan kepastian hukum pada kasus ini yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih 8 tahun ini. Lakukan eksekusi segera terhadap John Gluba Gebze,” pungkas Gris. (Z-8)