Hutan Bakau Demi Menghadapi Ancaman Non-militer

Hutan Bakau untuk Menghadapi Ancaman Non-militer 
Mistiani(Dok pribadi)

ANCAMAN terhadap pertahanan negara terbagi dalam ancaman militer dan ancaman non-militer. Teladan ancaman militer ialah Serangan, invasi, infiltrasi, pelanggaran batas Daerah, dan Grup separatis bersenjata. Kerusakan dan kerugian serta korban yang ditimbulkan dapat segera dilihat dan dirasakan secara fisik. 

Sedangkan Teladan ancaman non-militer itu ialah radikalisme, disintegrasi bangsa, primordialisme, dan pengangguran, narkoba, LGBT, pandemi, krisis pangan, krisis Daya, dan krisis ekonomi. Kejahatan dunia maya, pencemaran lingkungan, bencana alam, pencurian ikan, dan lain-lain.

Dari penjelasan tersebut ancaman non-militer merupakan ancaman dengan Pengaruh kerusakan dan kerugian yang cenderung Enggak segera dapat dilihat dan dirasakan. Tetapi bersifat multi dimensi dari dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, informasi dan teknologi serta keselamatan Standar. Oleh karena itu ancaman non militer cenderung Lanjut berkembang dan mengancam setiap negara di dunia yang terlambat mengantisipasinya.

Pertahanan nirmiliter

Fungsi pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer akan dihadapi dengan pertahanan nirmiliter (UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 7 ayat 3).  Dalam pertahanan nirmiliter unsur Istimewa dipegang oleh kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan sesuai dimensi dan jenis ancaman non-militer yang dihadapi. Dalam pelaksanaannya unsur Istimewa akan didukung dan berkolaborasi dengan unsur pendukung dari kementerian/lembaga yang terkait (Perpres Nomor. 8 Tahun 2021, Lampiran halaman 21 butir 7 Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter).

Elemen pertahanan nirmiliter sebagaimana pertahanan militer adalah seluruh sumber daya nasional, meliputi; sumber daya Orang, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh Daerah negara. Dari Segala elemen tersebut bila dalam pengelolaannya dapat terkelola dengan Bagus dan Betul, maka berbagai ancaman non-militer akan dapat diatasi dan diminimalisir bahkan dapat dicegah dan diantisipasi.

Kaum negara selaku salah satu elemen pertahanan nirmiliter Mempunyai kewajiban dan hak yang sama dalam bela negara, serta kesempatan yang sama Demi berpartisipasi dalam pertahanan dan keamanan (UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1). 

Kegiatan bela negara maupun partisipasi dalam pertahanan keamanan negara, ditujukan Demi mengatasi ancaman-ancaman yang dapat membahayakan keutuhan, kedaulatan dan keselamatan segenap bangsa.

Cek Artikel:  Mandat Sosial Perguruan Tinggi

Kita Dapat Menonton Teladan ancaman non-militer dan pertahanan militer seperti; pertama, kerusakan hutan mangrove sebagai ancaman non-militer. Pencemaran dan kerusakan lingkungan Demi ini merupakan salah satu ancaman non-militer yang Bisa dan telah, serta Lanjut menimbulkan kerugian besar dalam kehidupan Orang, dalam skala lokal, nasional dan Mendunia.  

Kerusakan tersebut terjadi di Daerah darat, laut, dan udara, serta Daerah antara daratan dan lautan yang dikenal sebagai Daerah pesisir. Mengutip dari situs Formal UNESCO, mangrove adalah ekosistem yang langka, dan subur terletak di perbatasan antara darat dan laut (Daerah pesisir). 

Ekosistem ini berkontribusi pada kesejahteraan dan perlindungan masyarakat pesisir di seluruh dunia terhadap berbagai ancaman seperti gelombang badai, tsunami, dan naiknya permukaan air laut, hingga cuaca ekstrem, dan erosi garis pantai. Tanah mangrove juga dikenal sebagai penyerap karbon yang sangat efektif karena Bisa menyerap karbon 4 kali lebih besar dari daya serap karbon hutan tropis di wlayah darat.  

Pengaruh dari kerusakan hutan mangrove yang Enggak diatasi, salah satunya adalah terjadinya percepatan kenaikan permukaan air laut. Selanjutnya hal ini Segera atau Pelan akan mengurangi luas hutan mangrove di dunia. Bila Enggak diatasi diperkirakan hutan mangrove akan hilang/habis pada 2050.  

Seiring kerusakan hutan mangrove Pengaruh berganda yang ditimbulkan juga akan sangat menyengsarakan mulai dari berkurangnya garis pantai, hilangnya pemukiman dan matapencaharian penduduk, berkurangnya sumber daya Hidup laut, bertambah cepatnya pemanasan Mendunia, semakin ekstremnya cuaca/iklim, dan ancaman hilangnya/tenggelamnya pulau-pulau kecil yang dapat memicu konflik antarnegara karena berubahnya titik Demi penentuan batas Daerah laut. Dengan demikian kerusakan hutan mangrove yang parah secara perlahan akan dapat mengancam keutuhan dan kedaulatan NKRI serta keselamatan segenap bangsa.

Kedua, hutan mangrove bagian dari elemen pertahanan nirmiliter. Hutan mangrove di dunia mencapai luas Sekeliling 16.530.000 hektare (ha) yang tersebar di Asia 7.441.000 ha, Afrika 3.258.000 ha, dan Amerika 5.831.000 ha. Hutan mangrove di Indonesia dengan luas 3.735.250 ha (dari pesisir Aceh hingga Papua), merupakan 50% dari mangrove Asia dan 25% dari mangrove dunia (Cici Khairunnisa dkk, dalam Jurnal Hutan Lestari (2020) Vol.8 : 325-336).   

Cek Artikel:  Pilkada, Memilih Kodok atau Pangeran

Sangat disayangkan walaupun hutan mangrove Indonesia termasuk terluas di dunia, Tetapi sekaligus Mempunyai status sebagai penyumbang kerusakan hutan mangrove tertinggi di dunia. Isu-isu terkait hutan mangrove dan kerusakannya sudah sering didengar, Tetapi sesungguhnya Lagi banyak masyarakat (terutama masyarakat yang Enggak tinggal di Daerah pesisir) yang belum menyadari pentingnya keberadaan hutan mangrove bagi keberlangsungan hidup Orang di bumi ini. 

Terpeliharanya atau rusaknya hutan mangrove sangat dipengaruhi oleh bagaimana perlakuan Orang terhadap lingkungan hidup di Daerah pesisir dan sekitarnya. Mengingat manfaat yang sangat signifikan terhadap keberlangsungan hidup Orang, maka hutan mangrove Mempunyai peran yang strategis dilihat dari fungsi pertahanan nirmiliter. 

Hutan mangrove yang terpelihara dan dikelola dengan Bagus dan Betul akan menciptakan Interaksi atau ikatan yang bersifat simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan antara Orang dan alam. Bila ditelisik lebih jauh hutan mangrove juga Mempunyai peran Krusial dalam pertahanan militer.  

Secara Enggak langsung keberadaan hutan mangrove yang Bisa mencegah erosi laut, akan Membikin laut-laut dan pesisir dapat dilayari dan disandari kapal dengan Kondusif. Demikian juga dari sisi pertahanan darat Daerah pesisir yang Mempunyai hutan mangrove akan lebih strategis dibandingkan dengan Daerah pesisr Tetapi kawasan mangrovenya sudah rusak dan terbuka.

Hari mangrove sedunia

Peringatan hari mangrove sedunia pada 26 Juli juga dikenal sebagai international day for the conservation of the mangrove ecosystem. Peringatan ini diadopsi oleh Konferensi Standar Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) pada 2015. Hari mangrove sedunia diperingati bertujuan Demi meningkatkan kesadaran akan pentingnya hutan mangrove sebagai ‘ekosistem yang Aneh, Spesifik, dan rentan’. Selain itu, hari mangrove sedunia, bertujuan Demi mempromosikan solusi bagi pengelolaan, dan pelestarian hutan mangrove yang berkelanjutan.

Cek Artikel:  Air Sebagai Katalisator Perdamaian Memaknai Potensi Air untuk Menciptakan Kesejahteraan Serempak di Tengah Tantangan Dunia

Ketiga, pertahanan nirmiliter terkait ancaman pencemaran lingkungan. Dalam lampiran Kebijakan Standar Pertahanan Negara (Perpres Nomor. 8 Tahun 2021) terkait Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter, pada bidang ancaman kerusakan/pencemaran lingkungan, disebutkan kementerian/lembaga yang menjadi unsur Istimewa adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Dalam pelaksanaannya unsur Istimewa dibantu dengan unsur pendukung dari kementerian/lembaga lainnya yakni  Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Penemuan Nasional, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.

Panduan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter dalam kebijakan Standar pertahanan negara di atas merupakan panduan yang bersifat Standar. Dalam implementasinya diperlukan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak termasuk kepada seluruh WNI terkait hak dan kewajiban dalam bela negara dan partisipasi dalam pertahanan keamanan, sebagaimana dikemukakan di awal tulisan ini.   

Dengan demikian Demi mewujudkan pertahanan nirmiliter yang Unggul, sangat diperlukan integrasi dan kerja sama/kolaborasi yang lebih terarah dari para Spesialis dan para pengambil kebijakan di seluruh kementerian/lembaga. Partisipasi Kaum negara dalam menghadapi ancaman kerusakan/pencemaran hutan mangrove dapat bersifat perorangan sesuai profesi dan kemampuan masing-masing, atau dalam komunitas, atau Grup pemerhati lingkungan (pelajar, mahasiswa, peneliti, perusahaan, penulis, seniman, dan lain-lain).

Sejak dicanangkan pada 2015, kerusakan hutan mangrove belum dapat diatasi. Dari beberapa laporan hasil penelitian menemukan adanya kegagalan dalam rehabilitasi mangrove di Tanah Air. Salah satu penyebabnya adalah paradigma bahwa rehabilitasi ekosistem mangrove hanya sebatas menanam kembali bibit mangrove.

Seringkali kita mendengar Informasi dari berbagai kalangan yang melakukan kegiatan penanaman bakau di Daerah pesisir tertentu, Tetapi bagaimana kelanjutannya kurang mendapat perhatian. Sementara pohon bakau sendiri Terdapat 80 jenis sesuai dengan jenis tanah, pasir, air, dan pesisir yang berbeda-beda. Dengan demikian penanaman kembali hutan mangrove membutuhkan perencanaan yang lebih matang dan terutama harus melibatkan masyarakat lokal sejak awal, sebagaimana konteks pertahanan nirmiliter adalah tugas atau hak dan kewajiban Serempak.

Mungkin Anda Menyukai