HUT RI ke-79, Pj Sekda Kota Makassar lewat BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris

HUT RI ke-79, Pj Sekda Kota Makassar lewat BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris
Pemkot Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris(Dok BPJS Ketenagakerjaan)

ADA yang berbeda di Hari Ulang Mengertin (HUT) Republik Indonesia (RI). Momen ini dijadikan sebagai salah satu cara menghormati para pekerja yang telah berjuang namun gugur.

Olehnya itu, PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra melalui BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 10 ahli waris.

Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar, Sabtu (17/08/2024).

Baca juga : Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Simak 4 Langkah Mengeceknya Berikut Ini

Firman mengatakan ini salah satu bentuk pemberian manfaat Pemkot Makassar kepada masyarakat yang telah dianggarkan oleh APBD Kota Makassar.

Cek Artikel:  Dasco Sebut Pergantian Ketua Timses RK-Suswono Atas Kesepakatan KIM, Penggantinya Segera Diumumkan

“Rupanya ada kurang lebih 10 yang sudah meninggal maka hari ini kita serahkan, jadi satu sudah terbayarkan sementara sisanya tadi itu masih proses pencairan. Paling lambat senin,” ucapnya. 

Dirangkaikan dengan momen HUT RI ke-79 karena program jaminan ini merupakan program pemerintah maka oleh karenanya itu pemerintah kota Makassar hadir dalam kegiatan negara dan momentum ini bagian dari upaya kota melindungi masyarakat.

Baca juga : Ini Langkah Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Daring

Sementara, Kepala Cabang BPJSTK, I Nyoman Hari, mengungkapkan total Kepesertaan BPJS di kota Makassar berjumlah Rp 150 ribu. 

Terdiri dari tiga segmen yaitu penerimaan upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.

Cek Artikel:  Pengamat: Kalau Ridwan Kamil-Dedi Mulyadi Duet, Selesai Itu Pilkada Jabar

“Nah yang hari ini masuk dalam jasa penerima upah atau pekerja informal pedang kaki lima, pedang bakso ibu rumah tangga yang bekerja mungkin penjual gorengan,” ungkapnya.

Kata dia, untuk Pemkot Makassar sendiri total Rp 35 ribu yang sudah masuk dalam daftar penerima. Dan yang dijamin oleh Pemkot sendiri hanya dua jaminan yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. 

“Ia berharap keberadaannya dapat memberikan berkontribusi lebih baik untuk para ahli waris peserta BPJSTK kedepannya,” tandasnya. (Adv)

Mungkin Anda Menyukai