Human Right Watch Kecam Israel Gunakan ‘Kelaparan’ sebagai Senjata Perang

Liputanindo.id JALUR GAZA – Israel kembali menuai kecaman publik dunia. Kali ini Israel dikecam karena dianggap menggunakan “kelaparan” sebagai senjata perang di Gaza. Israel dianggap  dengan sengaja memutus akses masyarakat terhadap air dan makanan, yang berarti kejahatan perang, kata organisasi non-profit HAM Human Rights Watch (HRW).

“Laskar Israel dengan sengaja memblokade pengiriman air, makanan, dan bahan bakar, sementara dengan sengaja menghalangi Sokongan kemanusiaan, tampaknya menghancurkan Distrik pertanian, dan merampas barang-barang yang sangat diperlukan oleh penduduk sipil Kepada kelangsungan hidup mereka,” kata HRW pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Norwegia dan Irlandia Akui Negara Palestina, Israel Tarik Dubesnya

Hal ini mengacu pada pernyataan yang dibuat oleh pejabat tinggi Israel, termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Menteri Kekuatan Israel Katz mengenai niat mereka Kepada melenyapkan makanan, air, dan bahan bakar dari Penduduk sipil di Gaza.

Cek Artikel:  Guru Honorer Palangka Raya Korbankan Ibu dan Adik Demi Judi Online

Pejabat Israel lainnya, telah secara terbuka menyatakan bahwa Sokongan kemanusiaan ke Gaza akan tergantung pada pembebasan sandera yang ditahan oleh Golongan Hamas Palestina.

“Selama lebih dari dua bulan, Israel telah merampas makanan dan air bagi penduduk Gaza–sebuah kebijakan yang didorong atau didukung oleh pejabat tinggi Israel dan mencerminkan niat Kepada Membikin Penduduk sipil kelaparan–sebagai metode peperangan,” kata Direktur HRW Kepada Israel dan Palestina, Omar Shakir, dikutip pada Senin (18/12/2023).

“Para pemimpin dunia harus bersuara melawan kejahatan perang yang mengerikan ini, yang berdampak Enggak baik pada penduduk Gaza,” tutur Shakir, menambahkan.

HRW mengatakan hukum humaniter Dunia, atau hukum perang, melarang penggunaan kelaparan Penduduk sipil sebagai metode peperangan.

Cek Artikel:  Empat Pelaku Pembuat Bom Ikan di Sulsel Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Wafat

Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Dunia, kata Golongan HAM itu, menetapkan bahwa sengaja Membikin Penduduk sipil kelaparan dengan merampas barang-barang yang sangat diperlukan Kepada kelangsungan hidup mereka, termasuk dengan sengaja menghalangi pasokan Sokongan, adalah kejahatan perang.

“Niat kriminal Enggak memerlukan pengakuan penyerang tetapi juga dapat disimpulkan dari keseluruhan situasi operasi militer,” kata HRW, dilansir dari Antara.

Karena itu, HRW meminta Israel Kepada segera berhenti menggunakan kelaparan Penduduk sipil sebagai senjata perang, mendesak Tel Aviv Kepada mematuhi Pelarangan serangan terhadap objek yang diperlukan Kepada kelangsungan hidup penduduk sipil, serta mencabut blokade terhadap Jalur Gaza.

“Pemerintah (Israel) harus memulihkan akses air dan listrik, dan mengizinkan makanan, Sokongan medis, dan bahan bakar yang sangat dibutuhkan masuk ke Gaza, termasuk melalui perbatasan di Kerem Shalom,” kata HRW.

Cek Artikel:  Kapal Pesiar Azzimut 80 Terbakar di Nusa Pamagaran, Dikerahkan Dua Kapal Pemadam

Golongan pembela HAM yang berbasis di New York itu juga meminta AS, Inggris, Kanada, Jerman, dan negara-negara lain Kepada menangguhkan Sokongan militer dan penjualan senjata ke Israel selama Laskar Israel Lalu melakukan pelanggaran luas dan serius, yang merupakan kejahatan perang terhadap Penduduk sipil. (IRN)

 

Baca Juga:
UNICEF: Fasilitas Vital Kehabisan Bahan Bakar Apabila Perlintasan Ditutup

 

Mungkin Anda Menyukai