Hukuman Tewas Terhadap WNI di Malaysia Bertambah 20 Kasus

Direktur PWNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha (layar) dalam press briefing di Kementerian Luar Negeri, Jakarta. (Marcheilla Ariesta)

Jakarta: Perlindungan Kaum negara Indonesia tetap menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, perlindungan WNI juga diterapkan pada mereka yang bermasalah di luar negeri, termasuk yang menerima hukuman Tewas.

 

“Tahun 2024 ini, Terdapat penambahan kasus hukuman Tewas sebanyak 20 kasus di Malaysia. Dengan penanganan kasus dilakukan tersebar, yakni 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Cek Artikel:  Penghalang untuk Hindari Kerumunan Wisatawan di Area Gunung Fuji Dibongkar Sementara

 

Sekalian kasus ini, kata Judha, merupakan kasus yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Langkah yang telah dilakukan Kemenlu RI antara lain, memberikan pendampingan kekonsulteran dan juga pendampingan hukum. 

 

“Kita sudah siapkan pengacara Buat memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” lanjut Judha.

 

Penyelamatan WNI dari Hukuman 

 

Judha mengungkapkan, selama 2024, total Terdapat 26 WNI yang sudah dapat dibebaskan dari ancaman hukuman Tewas. 

 

Ia mengingatkan, WNI agar selalu memahami modus-modus berkait dengan hal-hal yang mendapat terujung pada ancaman hukuman Tewas. 

 

“Sebagai Misalnya modus berkaitan dengan peredaran narkotika. Jadi jangan mudah Buat percaya kepada orang lain yang menitipkan barang,” tegasnya.

Cek Artikel:  Potensi Bahaya dari Korut Mengintai Usai Presiden Korsel Deklarasi Darurat Militer

 

Terdapat pula modus menjadikan korban sebagai pacar dan kemudian diminta Buat membawa barang tersebut ke Indonesia atau melalui Malaysia. 

 

“Kami juga mengimbau kepada para WNI Buat mematuhi hukum negara setempat. Tantangan kita Demi ini adalah walaupun kita sudah Bisa membebaskan banyak Kaum negara dari hukuman Tewas, tentu yang paling Primer adalah lakukan langkah-langkah pencegahan,” tegas Judha.

 

“Sebaik apapun kita dapat membebaskan Kaum negara dari hukuman Tewas, Tetapi kalau penambahan lanjut kasus baru itu juga tinggi, itu akan Kagak optimal,” pungkasnya.

 

Baca juga: WNI di Jeddah Berhasil Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Tewas

Mungkin Anda Menyukai