POTRET penegakan hukum di negeri ini Tetap jauh dari mimpi ideal pendiri bangsa Kepada Membangun hukum yang berkeadilan. Bahkan hukum kerap dipermainkan, disalahgunakan Kepada kepentingan kekuasaan, seolah kekuasaan itu derajatnya lebih tinggi daripada hukum.
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Jadi kekuasaan itu harus Taat kepada hukum. Bukan sebaliknya, hukum yang harus menuruti syahwat kekuasaan. Hukum Sepatutnya dipergunakan Kepada mengontrol kekuasaan agar Bukan bertentangan dengan demokrasi.
Kepada itulah, kita sangat mendukung Apabila Terdapat elemen bangsa yang membunyikan alarm tentang praktik timpang penegakan hukum, seperti yang disuarakan Ketua Lumrah DPP Partai NasDem Surya Paloh bahwa hukum kini seakan dipermainkan, dimanfaatkan secara licik.
Sebuah Aktualisasi diri kegelisahan Menyaksikan adanya indikasi politisasi hukum dan penegakan hukum tebang pilih jelang Pemilu 2024 Kepada melemahkan elemen-elemen tertentu yang Mempunyai orientasi politik dan arah tujuan politik yang berbeda dengan kekuasaan.
Memanfaatkan instrumen hukum Kepada menghabisi Rival politik merupakan praktik abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan. Begitu pula sebaliknya, penguasa Bukan boleh menggunakan instrumen hukum Kepada mengamankan Rekan politik dari kasus hukum.
Karena itulah, ketika hukum sudah seenaknya dipermainkan oleh kekuasaan, tajam ke Rival politik dan tumpul ke Rekan politik, hukum menjadi timpang dan tinggal menunggu demokrasi tumbang.
Cengkeram kekuasaan dalam penegakan hukum seolah menjadi realitas bahwa hukum di Indonesia seakan-akan Punya penguasa. Institusi negara menggunakan kekuasaannya dengan suka-suka, bahkan semena-mena. Politik jadi panglima, penguasa yang mengangkangi hukum.
Praktik timpang penegakan hukum Jernih mengoyak kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum seakan-akan Punya mereka yang punya kekuatan lebih besar. Hukum Bukan Kembali dijadikan landasan dalam seluruh prinsip kehidupan bernegara.
Kondisi semacam ini perlu dikoreksi. Kita berharap Sekalian elemen bangsa Bukan menutup mata terhadap penegakan dan keadilan hukum yang berjalan timpang.
Di Indonesia sebagai negara hukum, prinsip-prinsip hukum dan rule of law yang merupakan sesuatu komitmen yang mengikat Sekalian pihak tanpa Menyaksikan perbedaan, termasuk dalam urusan politik, harus dijunjung tinggi. Menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.