SEORANG selebgram transgender melaksanakan ibadah umrah menimbulkan kehebohan. Pasalnya, transgender dari seorang pria atau Lelaki itu mengenakan busana muslimah. Akibatnya, muncul perdebatan mengenai hukum transgender yang melaksanakan ibadah umrah.
Selebgram itu menjadi sorotan setelah membagikan momen perjalanan ibadah umrahnya ke Tanah Bersih dengan mengenakan Pakaian Perempuan lengkap, termasuk hijab syar’i. Bagaimana Islam Menyantap fenomena tersebut?
Mengubah kelamin
Akun @muipusat di Instagram menjelaskan bahwa dalam Islam, gender menjadi ketentuan Allah SWT yang Tak dapat diubah. Ini dikecualikan pada kasus kelamin ganda.
Karena itu, operasi Kepada mengubah kelamin dianggap haram dan seseorang tetap dihukumi berdasarkan jenis kelamin asalnya.
Dengan begitu, pandangan terhadap transgender umrah berbusana muslimah Tak mengubah hukum.
Seseorang yang dilahirkan Lelaki tetap dianggap Lelaki meskipun telah melakukan operasi kelamin.
Hukum beribadah
Bagaimana seorang transgender dalam beribadah, seperti salat dan berbusana?
1. Posisi dalam salat.
Seorang transgender tetap harus berada di barisan sesuai jenis kelamin asalnya.
2. Berbusana.
Selebgram transgender yang umrah dengan berpakaian layaknya Perempuan dianggap melanggar syariat.
Dalil
Dalil para ulama Yakni hadis Rasulullah SAW.
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Rasulullah melaknat Lelaki yang menyerupai Perempuan dan Perempuan yang menyerupai Lelaki. (HR Bukhari)
Terdapat sejumlah pandangan ulama terkait transgender. Imam At-Thabary melarang Lelaki menyerupai Perempuan dalam aspek yang Tertentu Kepada Perempuan, seperti Pakaian dan perhiasan.
Pelarangan itu mencakup Pakaian, gerakan, Bunyi, hingga perilaku.
Hasil
Transgender yang melaksanakan ibadah dengan berbusana muslimah dianggap melanggar fitrah dan hukum syariat Islam.
MUI Pusat menegaskan Islam mengajarkan agar setiap individu kembali kepada fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT. Wallahu a’lam. (Z-2)