Hukum Islam terkait Transgender Umrah Berbusana Muslimah

Hukum Islam terkait Transgender Umrah Berbusana Muslimah
Petugas melakukan penggantian kain penutup Kakbah atau kiswah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (19/7/2023).(Antara/Wahyu Putro A)

SEORANG selebgram transgender melaksanakan ibadah umrah menimbulkan kehebohan. Pasalnya, transgender dari seorang pria atau Lelaki itu mengenakan busana muslimah. Akibatnya, muncul perdebatan mengenai hukum transgender yang melaksanakan ibadah umrah. 

Selebgram itu menjadi sorotan setelah membagikan momen perjalanan ibadah umrahnya ke Tanah Bersih dengan mengenakan Pakaian Perempuan lengkap, termasuk hijab syar’i. Bagaimana Islam Menyantap fenomena tersebut?  

Mengubah kelamin

Akun @muipusat di Instagram menjelaskan bahwa dalam Islam, gender menjadi ketentuan Allah SWT yang Tak dapat diubah. Ini dikecualikan pada kasus kelamin ganda.

Karena itu, operasi Kepada mengubah kelamin dianggap haram dan seseorang tetap dihukumi berdasarkan jenis kelamin asalnya.

Cek Artikel:  Vegetarian Bukan Berarti Mengurangi Bagian Makan, Bagaimana Faktanya

Dengan begitu, pandangan terhadap transgender umrah berbusana muslimah Tak mengubah hukum.

Seseorang yang dilahirkan Lelaki tetap dianggap Lelaki meskipun telah melakukan operasi kelamin.

Hukum beribadah

Bagaimana seorang transgender dalam beribadah, seperti salat dan berbusana?

1. Posisi dalam salat. 

Seorang transgender tetap harus berada di barisan sesuai jenis kelamin asalnya.

2. Berbusana. 

Selebgram transgender yang umrah dengan berpakaian layaknya Perempuan dianggap melanggar syariat.

Dalil

Dalil para ulama Yakni hadis Rasulullah SAW.

Cek Artikel:  Veronica Tan Tegaskan Perempuan Harus Pintar dan Berdikari

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah melaknat Lelaki yang menyerupai Perempuan dan Perempuan yang menyerupai Lelaki. (HR Bukhari)

Terdapat sejumlah pandangan ulama terkait transgender. Imam At-Thabary melarang Lelaki menyerupai Perempuan dalam aspek yang Tertentu Kepada Perempuan, seperti Pakaian dan perhiasan.

Pelarangan itu mencakup Pakaian, gerakan, Bunyi, hingga perilaku.

Hasil

Transgender yang melaksanakan ibadah dengan berbusana muslimah dianggap melanggar fitrah dan hukum syariat Islam.

MUI Pusat menegaskan Islam mengajarkan agar setiap individu kembali kepada fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT. Wallahu a’lam. (Z-2)

Mungkin Anda Menyukai