ISRAEL bersalah atas kejahatan pemusnahan dan tindakan genosida di Gaza. Hal itu disampaikan Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di AS menyimpulkan laporan terbarunya, diterbitkan pada hari Kamis waktu setempat.
Organisasi hak asasi Sosok itu menemukan Israel menimbulkan kondisi kehidupan di Gaza yang dimaksudkan Kepada menghancurkan populasi Palestina di daerah kantong itu. Ini sama dengan pemusnahan, yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tindakan genosida.
Dua minggu setelah Golongan hak asasi Sosok Amnesty International menyimpulkan bahwa Israel bersalah atas genosida, laporan Human Rights Watch menjadi tanda terbaru dari konsensus yang berkembang seputar tindakan Israel di Gaza.
Pada bulan November, Pengadilan Kriminal Global (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, menuduh mereka melakukan berbagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas kekejaman yang dilakukan setelah perang Israel di Gaza dimulai menyusul serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023.
Pada Copot 14 November, beberapa hari sebelum ICC mengeluarkan surat perintah penangkapannya, sebuah laporan komite Tertentu Perserikatan Bangsa-Bangsa menuduh Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan menuntut kebijakan dan praktik di Gaza yang dapat menyebabkan kemungkinan genosida.
Dalam laporan baru setebal 179 halaman, HRW mengatakan Israel mengikuti kebijakan yang diperhitungkan Kepada merampas air dari Penduduk Palestina dan bahwa ini adalah salah satu Metode Israel bertanggung jawab atas tindakan genosida.
Golongan hak asasi Sosok itu menemukan otoritas Israel dengan sengaja telah merampas akses Penduduk Palestina di Gaza terhadap air Rapi sejak Oktober 2023. Akibatnya, telah terjadi ribuan Mortalitas akibat Kehilangan cairan tubuh dan penyakit di antara Penduduk Palestina yang terjebak di Distrik yang terkepung itu.
Kebijakan itu melibatkan pemutusan dan kemudian Restriksi air ledeng menargetkan infrastruktur air dan sanitasi dan memblokir masuknya pasokan air. Hal itu dinilai sama saja dengan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan dan kejahatan genosida.
Ditambahkan pula, pernyataan dari pejabat senior Israel yang menyerukan pemutusan pasokan air sama saja dengan hasutan langsung Kepada melakukan genosida.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah kebijakan perampasan yang terencana yang telah menyebabkan Mortalitas ribuan orang akibat Kehilangan cairan tubuh dan penyakit yang Bukan lain adalah kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, dan tindakan genosida,” kata Direktur Eksekutif HRW Tirana Hassan.
Laporan HRW didasarkan pada wawancara dengan Penduduk Palestina di Gaza, karyawan Badan Air Kotamadya Pesisir Gaza, profesional perawatan kesehatan, dan pekerja badan PBB serta LSM di Gaza.
Laporan itu juga menggunakan Gambaran satelit, foto, video, dan data yang dikumpulkan oleh dokter, Ahli epidemiologi, organisasi Donasi kemanusiaan, dan Ahli air dan sanitasi. (Middle East Eye/Z-6)