Hotman Paris Sebut Keluarga Vina Kecewa Polda Jabar Hilangkan Dua DPO

Liputanindo.id – Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum keluarga Vina Dewi Arsita, korban kasus pembunuhan di Cirebon, mengaku kecewa dengan pernyataan kepolisian yang menghilangkan dua orang DPO pelaku dalam kasus pembunuhan yang kembali diungkap usai delapan tahun Lampau diputus di pengadilan.

“Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Polda Jawa Barat mengumumkan satu orang pelaku telah tertangkap dan dua DPO lainnya fiktif. Menurut Hotman, pernyataan tersebut Membikin keluarga kecewa dengan penetapan yang dilakukan oleh kepolisian.

Ia menjelaskan, dalam Siaran Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian, lima dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi menyatakan bahwa Pegi bukan pelaku aksi. Hanya satu orang pelaku yang menyatakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan.

Cek Artikel:  Viral Bocah di Depok Keasyikan Tewaskan Sakelar Lampu Penduduk, Pas Diringkus Minta Ampun

“Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral,” katanya.

Menurut Hotman, ilmu hukum menyatakan Kalau Eksis keragu-raguan dalam suatu kasus, maka Tak boleh dilakukan penetapan hingga Eksis alat bukti yang lengkap.  Terlebih, dalam kasus ini, polisi mengungkap pelaku Pegi ke publik secara terburu-buru dan menghilangkan dua pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau polisi belum Bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lelet. Tapi Kalau Eksis yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” ujarnya.

Pihak keluarga, lanjut Hotman, juga Tak dapat melakukan upaya hukum apa-apa selain hanya berharap pemangku kekuasaan hukum di negeri ini dapat meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran.

Cek Artikel:  PAN Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta, Meski Prioritaskan Usulan KIM

“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan Jernih sesuai dengan fakta dan bukti yang Eksis,” katanya. 

Eksis tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon.

“Kami berharap seluruh pelaku yang Eksis dibawa ke Jakarta Demi dilakukan tes kebohongan dan pemeriksaan lainnya sehingga menjadi lebih Jernih dan terang,” imbuh Hotman.

Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon hanya dilakukan terhadap Pegi Setiawan (PS) dan Tak Eksis tersangka lainnya yang terlibat.

Cek Artikel:  Taman Nasional Ujung Kulon Kedatangan Tamu Baru, Satu Anak Badak Jawa Betina Lahir

Direktur Kriminal Lumrah Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa dengan ditangkapnya Pegi Setiawan total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang.

“Itu sudah kami dalami. Rupanya yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu Tak Eksis. Jadi yang Benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan. (Ant)


Mungkin Anda Menyukai