Hotman Paris: Keluarga Kecewa Polisi Hilangkan Dua DPO Pembunuhan Vina

Liputanindo.id JAKARTA – Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum keluarga korban pembunuhan Vina Dewi Arsita di Cirebon, kecewa dengan pernyataan Polda Jabar yang menghilangkan dua DPO pelaku pembunuhan yang kembali diungkap setelah delapan tahun diputus di pengadilan.

“Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Polda Jawa Barat mengumumkan, satu pelaku telah tertangkap dan dua DPO lainnya fiktif.

Menurut Hotman, pernyataan tersebut membuat keluarga kecewa. Pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian, lima dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi menyatakan bahwa Pegi bukan pelaku aksi. Hanya satu pelaku yang menyatakan Pegi sebagai pelaku pembunuhan.

Cek Artikel:  Anggota Bantaeng Digegerkan Penemuan Bayi di Pinggir Sungai, Hendak Dimakan Biawak

“Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini, setelah kasus ini kembali viral,” katanya.

Menurut Hotman, ilmu hukum menyatakan, jika ada keragu-raguan dalam suatu kasus, maka tidak boleh dilakukan penetapan hingga ada alat bukti yang lengkap.  Terlebih dalam kasus ini, polisi mengungkap menangkap pelaku Pegi ke publik secara terburu-buru dan menghilangkan dua pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini, tentu muncul pertanyaan,” ujarnya.

Pihak keluarga, lanjut Hotman, juga tidak dapat melakukan upaya hukum apa-apa selain hanya berharap pemangku kekuasaan hukum di negeri ini dapat meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran.

Cek Artikel:  Viral Aksi Destruksi Sekelompok Anak Muda Ketika Lakukan Absahur On The Road

“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” katanya. 

Sebelumnya kembali dibuka kasusnya, ada tiga orang yang masuk DPO, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, di Cirebon.

“Kami berharap seluruh pelaku yang ada dibawa ke Jakarta untuk dilakukan tes kebohongan dan pemeriksaan lainnya, sehingga menjadi lebih jelas dan terang,” imbuh Hotman.

Sebelumnya Polda Jabar menyatakan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon hanya dilakukan terhadap Pegi Setiawan (PS) dan tidak ada tersangka lainnya yang terlibat.

Cek Artikel:  Perkara Dugaan Kekerasan Anak Berkebutuhan Tertentu di Makassar Dinilai Jalan di Tempat, Oknum Penyidik Diduga Kerap Minta 'Upeti'

Direktur Kriminal Lumrah Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan seperti dirilis Antara menyampaikan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan total pelaku pada kasus pembunuhan Vina berjumlah sembilan orang.

“Itu sudah kami dalami. Rupanya yang dua, DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan. (BON)

Mungkin Anda Menyukai