Hotman Paris Formal jadi kuasa hukum eks Jampidsus

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum eks Jampidsus

Jakarta (ANTARA) – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa dirinya telah Formal menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, eks Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

“Formal (menerima, red.) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman kepada awak media di Jakarta, Jumat.

Ia juga mengonfirmasi mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi ini.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Hotman tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Sekeliling pukul 09.30 WIB, dengan didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing.

Ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya, Hotman mengatakan bahwa ia baru akan ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian Fulus dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Fulus.

Dengan dialihkannya penanganan perkara itu, Kejagung pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Buat ketiga kasus tersebut.

Kejagung juga membentuk tim Tertentu beranggotakan sembilan orang jaksa Buat menangani perkara korupsi ini.