Hotman Paris Diperiksa Kasus Razman Rusuh di Sidang Hari Ini

Hotman Paris Diperiksa Kasus Razman Rusuh di Sidang Hari Ini
Gedung Mabes Polri, Jakarta.(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Standar (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pengacara Hotman Paris Hutapea di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini. Pemeriksaan ini terkait kerusuhan yang dilakukan Razman Arief Nasution Berbarengan rekan-rekannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Hotman akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pasalnya, ia merupakan pihak yang bersitegang dengan Razman Demi persidangan di PN Jakut pada Kamis (6/2).

“Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri pada hari Senin 17 Februari 2025 pukul 10.00 WIB sebagai saksi atas pengaduan pengadilan terhadap Razman Nasution Dkk,” bunyi keterangan tertulis yang dikeluarkan tim Hotman, Senin (17/2).

Cek Artikel:  Kejagung Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat, Ini Bocorannya

Tetapi, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan perhal ini. Meski demikian, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Standar Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pihaknya tengah menyelidiki kasus ini. Penyidik disebut akan memeriksa saksi hingga pelapor.

“Kemarin langsung secara administrasi kita lengkapi proses penyelidikan. Tentu saja setelah itu kami akan memanggil, Berkualitas itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Cek Artikel:  Bareskrim Sita Aset Rp13,8 Miliar dari Situs Judi Online Slot8278

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis Lepas 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Tetapi demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Maryono Kagak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Tetapi, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kepada menyelidiki pelaku.

“Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana,” ujarnya.

Cek Artikel:  Ibu dan Anak di Karawang Tewas Gantung Diri di Kusen Ruangan, Suami Terkejut

Dalam bukti pelaporan, tertulis bahwa PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan Kagak menyenangkan sengaja di muka Standar, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan Membangun gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.

Pelaporan ini dilayangkan atas perintah Mahkamah Akbar (MA). Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kegaduhan yang terjadi Demi persidangan kasus dugaan pencemaran nama Berkualitas terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air. (Yon/P-3)

Mungkin Anda Menyukai