Hinca Pandjaitan Akui Terima Fulus Rp50 Juta dari Ricky Ham Pagawak

Liputanindo.id MAKASSAR – Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengakui menerima Fulus dari Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak senilai Rp50 juta.

Hal itu diungkapkan Hinca Demi bersaksi di sidang dugaan suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel pada Jum’at (13/10/2023).

Baca Juga:
Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Bui

“Betul saya di transfer Rp 50 juta di rekening saya dari Pak Ricky Ham Pagawak di tahun 2020,” ungkapnya.

Hinca menjelaskan, Fulus senilai Rp50 juta tersebut dikirim langsung oleh Ricky Ham Pagawak. 

Di mana, Fulus tersebut diberikan Ricky Ham Pagawak kepada Hinca Pandjaitan sebagi bentuk Fulus duka atas meninggalnya orang Uzur dari Hinca, Nurianna Orem Siagian pada 2020 Lampau. 

Cek Artikel:  Joki CPNS Kemenkumham RI Beraksi di Makassar

“Yang mulia saya jelaskan Keluarga Ricky Ham Pagawak waktu datang Lepas 14 Februari Tiba 18 Februari 2020 mengujungi saya di Asahan, Sumatera Utara pada waktu itu saya sedang berduka ibu saya meninggal dan beliau datang, saya Tegur, beliau sampaikan ucapan duka, saya ucapkan terimakasih,” bebernya. 

“Beliau panggil saya abang, Lalu dia bilang bang saya turut berduka, saya beri Fulus duka mudah-mudahan Bisa membantu, Lampau saya bilang terimakasih, karena kalau Terdapat yang meninggal Normal Pelan 4 hari 4 malam prosesinya,” sambungnya.

Demi itu, lanjut Hinca, bukan hanya terdakwa Ricky Ham Pagawak yang datang tapi juga pengurus dan Personil Partai Demokrat, Bagus dari DPP, DPD, DPC dan PAC hadiri acara pemakaman Ibundanya.

“Beliau cukup Pelan temui saya di situ Berbarengan sahabat-sahabat kami Sekalian yang datang dari Variasi daerah tapi beliau paling jauh, tentu saya harus memberi rasa hormat kepada beliau,” lanjutnya..

Cek Artikel:  Dugaan Penggelapan Anggaran IPL Apartemen Taman Rasuna, Bareskrim Polri Didesak Segera Lakukan Gelar Perkara

Setelah Ricky Ham Pagawak tersandung kasus suap dan gratifikasi, ia mengaku baru mengetahuinya setelah dipanggil KPK sebagai saksi Lepas 31 Mei 2023.

“Kemudian saya cek dan ingat-ingat memang Terdapat transfer Rp 50 juta ke rekening saya dari Pak Ricky Ham Pagawak,” jelasnya.

Kemudian Jaksa KPK, menanyakan sebelum di BAP apakah Terdapat inisiatif Kepada mengembalikan Fulus tersebut. Hinca mengaku memang punya inisiatif mengembalikan Fulus dari terdakwa Ricky Ham Pagawak.

“Keberatan kembalikan (Fulus Rp50 juta),” tanya JPU KPK kepada Hinca. 

“Sama sekali Bukan keberatan. Saya transfer Lepas 5 Juni ke nomor rekening penampungan KPK,” jawabnya. 

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo bertanya kepada Hinca terkait pemberian Fulus Rp50 juta itu dari terdakwa Ricky Ham Pagawak. Apakah murni itu hanya Fulus duka atau Terdapat maksud lain.

Cek Artikel:  Bareskrim Terjunkan Tim Demi Usut Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya

“Sama sekali Bukan (maksud lain) beliau hanya datang ke pemakam almarhum ibu saya dan menyampaikan turut beduka Lampau beliua sampaikan Terdapat Fulus duka atas nama pribadi. Pada Demi saya menerima Fulus Bukan mungkin saya nolak karena memang menyampaikan Fulus duka,” jelasnya.

Jahoras kembali mencecar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat itu, apakah sebelumya ia juga pernah menerima Fulus dari terdakwa Ricky Ham Pagawak

“Sebelumnya pernah juga diberikan (Fulus) misalnya (pada) acara ulang tahun Keluarga atau ulang tahun perkawinan,” tanya Jahoras.

“Sama sekali Bukan,” kata Hinca.

“Kenal (Ricky) di mana?,” tanya Jahoras Kembali.

“Saya hanya mengenal beliau karena memang satu partai (Demokrat) saja,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Hinca Pandjaitan Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Ricky Ham Pagawak Hari Ini

 

Mungkin Anda Menyukai