Heru Enggak Kecewa Namanya Enggak Diusulkan Kembali

Heru Tidak Kecewa Namanya Tidak Diusulkan Kembali
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono(MI/Usman Iskandar)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersyukur dan menganggap keputusan yang cukup Bagus dan Betul Ketika namanya Enggak diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri Kepada kembali menjadi Pj Gubernur Jakarta.

 

“Alhamdulillah itu keputusan yang cukup Bagus dan Betul, sekali Tengah Alhamdulillah,” kata Heru usai menjadi Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, hari ini.

 

Heru mengaku dirinya Pandai Konsentrasi menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden usai merangkap menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 2022.

 

“Sehingga saya Pandai konsentrasi sebagai Kepala Sekretariat Presiden, kan sudah dua tahun (jadi Pj Gubernur Jakarta) dan terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua maupun wakil ketua dan semuanya,” kata Heru.

 

Dalam rapat DPRD DKI Jakarta, Terdapat tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cek Artikel:  Polres Bogor Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan di Klapanunggal

Yakni Kokoh Setyabudi yang Ketika ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.

 

Lampau Akmal Malik yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan dan Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan.

 

Adapun Heru Budi mendapatkan satu dukungan. Selain dia, Terdapat juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dua dukungan), Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu dukungan) dan Rudy Sufahriadi (satu dukungan).

 

Heru Budi Hartono mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024.

 

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.(Ant/P-2)

Cek Artikel:  Jogging Mengenakan Headset, Pemuda Tewas Tertabrak Kereta di Jakbar

Mungkin Anda Menyukai