Personil Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto mengaku heran atas kasus dugaan pembunuhan serta pencurian yang dilakukan Brigadir AK terhadap Penduduk bernama Budiman Arisandi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Rikwanto mempertanyakan Brigadir AK yang tampak mudah menggunakan senjata api Kepada menembak orang lain.
“Ya kalau kita lihat ceritanya tadi itu mudah saja dia, putar sana tau tau dor, putar Kembali tau-tau dor,” kata Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR Serempak Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Purwanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Rikwanto mengatakan apa yang dilakukan Brigadir AK Enggak seperti biasanya. Ia mengatakan tindakan Brigadir AK Melampaui seorang mafia.
Rikwanto kemudian meminta Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto tak hanya memeriksa Anton tapi juga anggotanya yang lain.
“Ini enggak Lumrah, mafioso (saja) enggak begitu. Ini Personil Polri kok begitu, coba digali, gali kembali bukan hanya kepada tersangka yang sekarang tapi kepada Personil seluruhnya,” ujar Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan, seorang Personil polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh Penduduk. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin Pria tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, Penduduk Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku merupakan Personil Sabhara Polresta Palangkaraya, Brigadir AK.
Dalam menyidik kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Lumrah (Ditreskrimum) Polda Kalteng memeriksa 13 saksi, salah satunya H. Usai mengantongi keterangan saksi dan bukti, H ikut ditetapkan tersangka Serempak Brigadir AK.
Penyidik Lagi Maju mendalami kasus ini, guna mengetahui seterang-terangnya kasus curas yang menewaskan korban. Khususnya, motif pencurian mobil dan pembunuhan.
Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan Denda pemberhentian Enggak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan Tertentu (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng. (Faj/M-3)