
KASUS penyalahgunaan senjata api oleh Member kepolisian terjadi di Solok, Sumatera Barat, dan Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu Lewat.
Member Komisi III DPR RI, Rikwanto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya lebih selektif dalam memberikan izin penggunaan senjata api kepada Member. Menurutnya, kepemilikan senjata api Kagak hanya berdasarkan kebutuhan dinas, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek mental dan psikologis.
“Walaupun dia dinasnya direskrim atau di tempat vital lainnya yang seolah-olah harus menggunakan senjata, tapi kalau secara psikologis belum Bisa mengendalikan senjata itu, Kagak perlu dikasih,” kata Rikwanto, melalui keterangannya, Minggu (8/12).
Ia mengatakan senjata harus melalui proses seleksi yang ketat, mencakup aspek mental dan kedewasaan dalam mengelola konflik. Selain itu, pengawasan dari atasan langsung terhadap Member yang memegang senjata api juga perlu dilakukan. Setiap pimpinan atau komandan diminta Kepada memantau kelayakan anak buahnya secara berkala.
“Perhatikan Kembali apakah tugasnya memang mengharuskan memegang senjata api, apakah tugasnya penuh ancaman, dan amati Maju apakah dia layak. Ini harus betul-betul dikaji supaya Kagak Eksis Kembali kasus-kasus seperti sebelumnya,” kata Rikwanto.
Ia mengatakan kasus-kasus penyalahgunaan senjata api telah mencoreng Imej institusi kepolisian di mata publik. Ia berharap langkah tegas dalam pengelolaan izin senjata api dapat mencegah penyalahgunaan di masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan.(Faj/I-2)