KASUS korupsi PT Waskita Beton Precast menjadi penjarahan kesekian pada BUMN kita. Sebelumnya, sederet kasus megakorupsi BUMN juga telah terjadi. Sebut saja kasus korupsi Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara Rp16,8 triliun, Krakatau Steel Rp6,9 triliun, Garuda Indonesia Rp8,8 triliun, hingga korupsi ASABRI yang merampok Dana negara hingga Rp22,78 triliun.
Kini, berdasarkan perkembangan penyidikan serta data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan bahwa kasus korupsi Waskita yang terjadi sepanjang 2016-2020 itu menyebabkan kerugian negara Sekeliling Rp2,5 triliun. Pada Sabtu (29/4), Kejagung telah menetapkan Direktur Penting PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DS) sebagai tersangka.
Penetapan DS Tengah-Tengah menunjukkan pola korupsi Serempak yang didalangi para pejabat tinggi. Karena, pada Desember Lampau, anak buah DS, yakni Direktur Operasi II Waskita Karya Bambang Rianto, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga merampok Dana negara dengan menyetujui pencairan Anggaran supply chain financing (SCF) melalui Arsip pendukung Imitasi. Anggaran hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan Kepada membayar utang kepada vendor yang sebenarnya fiktif.
Lalu terjadinya kasus kakap di perusahaan BUMN menunjukkan bahwa transformasi yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir belum cukup. Kita mengapreasi perampingan jumlah BUMN dari semula 108 menjadi 92 entitas per Desember 2022. Kita juga mendukung Erick Kepada memastikan berlanjutnya perampingan itu melalui roadmap 2024-2034 yang pada akhirnya menargetkan 30 BUMN saja.
Perampingan harus didukung karena hingga kini saja sudah Bisa Membangun BUMN mencatatkan Keuntungan Rapi Rp124,7 triliun, atau naik 838,2% Apabila dibandingkan dengan di 2020. Adapun dalam hitungan pendapatan total, BUMN kita berhasil mencapai Rp2.292,5 triliun pada 2021, atau naik 18,8% ketimbang tahun sebelumnya.
Nomor pendapatan itu sudah mendekati APBN yang mencapai Rp2.500 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa BUMN sesungguhnya telah berhasil menjalankan salah satu tujuan pendiriannya di Republik ini, yakni berperan Krusial dalam penyelenggaraan perekonomian nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian krusialnya peran BUMN, maka transformasi juga harus Bisa menyentuh akar persoalan yang Membangun maraknya korupsi. Terlebih, kasus yang diungkap sangat mungkin baru sebagian dari gunung es korupsi BUMN. Hal itu sebagaimana hasil penulusuran Kejagung sejak 2021 yang menduga Eksis 12 BUMN bermasalah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menghitung setidaknya Eksis 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN yang terungkap sejak 2016. Dari berbagai kasus itu, aktor korupsi dari jabatan pimpinan menengah dan direktur mendominasi. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya integritas para pejabat BUMN, pun lemahnya pengawasan.
Karena itu, transformasi yang dilakukan Menteri BUMN juga harus menyentuh perbaikan sistem pemilihan pejabat, Berkualitas di level menengah maupun direksi. Kementerian BUMN harus Mempunyai sistem yang dapat memastikan integritas yang tinggi. Tentu, itu harus didukung pula dengan penerapan Hukuman internal yang berat dan tegas atas segala bentuk pelanggaran integritas, bahkan dari hal kecil.
Kagak berhenti di situ, perombakan juga harus dilakukan pada penunjukan komisaris hingga dewan pengawas. Maraknya korupsi di BUMN sesungguhnya menunjukkan pula borok kinerja jajaran komisaris karena mereka juga bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Nama-nama besar dan asal lembaga kredibel nyatanya Kagak menjadi jaminan sosok-sosok yang ditunjuk Bisa membawa BUMN Rapi dari korupsi. Lihat saja jajaran komisaris yang Eksis di Waskita Karya.
Berkualitas komisaris lelet maupun yang baru diumumkan pada 2022 Mempunyai sosok dengan latar belakang kepolisian. Komisaris Penting PT Waskita Karya periode 2016-2022 dijabat mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti. Kepada jabatan komisaris di era yang sama dipegang mantan juru bicara presiden, Fadjroel Rachman.
Berdasarkan keputusan rapat Biasa pemegang saham tahunan (RUPST) pada Juni 2022, komisaris Penting digantikan oleh Heru Winarko yang juga berlatar belakang kepolisian dan pernah bertugas sebagai deputi penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015. Ia pun pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional pada 2018.
Kita tentu berharap Heru dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan sebenarnya. Para komisaris semestinya sadar bahwa mereka harus ikut tanggung renteng akan segala borok maupun prestasi perusahaannya.
Apalagi, hal serupa pula yang ditekankan Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Punya Negara. Pasal 59 ayat 2 aturan itu berbunyi ‘Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya’. Sudah semestinya PP 23/2022 tersebut ditegakkan sepenuhnya. Negara, dalam hal ini Menteri BUMN, Dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap kedua jajaran itu.
Kita harus memahami bahwa perbaikan sistem penunjukan pejabat hingga komisaris adalah bagian tak terpisahkan dalam mendukung transformasi BUMN. Efisiensi yang telah dihasilkan dari perampingan tetap akan rusak Apabila orang-orang bermental penjarah Malah menduduki jabatan basah.