Hendak Memeras, Tiga Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Polisi

Hendak Memeras, Tiga Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Polisi
Ilustrasi .(Dok. MI)

POLRES Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

“Ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKB Muhammad Firdaus di Jakarta, Jumat (7/2).

Ia mengatakan ketiga pelaku ini berinisial AA, JFH, dan FFF. Ketiganya diamankan di dua Posisi berbeda yang pertama Ialah AA dan JFH

diamankan di Hotel Golden Boutique Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2) Sekeliling pukul 18.00 WIB.

Sementara Buat pelaku FFF, kata Firdaus diamankan di Hotel Oasis Amir Senen, Jakarta Pusat. Menurut dia, ketiga pelaku ini menyamar sebagai Member KPK dan berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. “Tiga pelaku bersekongkol Buat memeras mantan Bupati Rote Ndao dengan Langkah Berjumpa utusannya,” ujarnya.

Cek Artikel:  Polisi Tahan 3 Tersangka Terkait Intervensi 7 Mayat di Kali Bekasi

Firdaus mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh ketiga tersangka Ialah dengan Membangun surat perintah penyidikan (sprindik) Bajakan dengan mencatut institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, sprindik Bajakan itu digunakan para tersangka Buat meminta keterangan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning Begitu menjabat.

“Surat sprindik Bajakan diberikan tersangka kepada Junus Natalis Buat disampaikan ke mantan bupati melalui pesan whatsapp,” katanya.

Setelah itu lanjut Firdaus, tersangka JFH Berjumpa dengan utusan dari mantan Bupati Rote Ndao di sebuah hotel di Jakarta, dan di Posisi tersebut mereka diamankan oleh petugas KPK dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Cek Artikel:  Viral Persona Bocah di Jaksel Digigit Anjing Tetangga Hingga Matanya Terluka, Ini Kronologinya

Akibat perbuatannya ketiga tersebut dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling Lamban 12 tahun penjara. (Ant/J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai