Liputanindo.id – Polisi memberikan tindakan terukur berupa tembakan pada kedua kaki jambret berinisial DLL (28) Demi proses penangkapan di Warakas, Jakarta Utara, Sabtu (19/10), setelah dua tahun menjadi buronan usai menjalankan aksinya di Pademangan Timur pada Juli 2022.
“Kami terpaksa memberikan tindakan terukur kepada pelaku,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Ia menjelaskan, tindakan itu diambil karena tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
“Petugas udah geledah rumahnya, Nihil, Rupanya dia sembunyi di atas dan sudah Eksis tempat Kepada dia beristirahat,” kata dia.
Ia mengatakan Lampau pelaku sempat lari melewati jendela atap rumah ke genteng tetangga dan memang sempat melawan.
“Bahkan Eksis Member kami Anjlok dan luka di kepala,” katanya.
Ia mengatakan tersangka menjambret pada 21 Juli 2022 dan Demi itu korban Berbarengan suaminya duduk di depan Masjid Pademangan II Gang 13, Lampau pelaku melintas dan memantau kondisi Sekeliling.
Di Demi pelaku merasa situasi Kondusif, pelaku langsung mengambil hp korban yang sedang digunakan, korban yang terkejut langsung memegang bagian belakang motor korban hingga terseret di jalanan sepanjang 10 meter.
“Demi itu Eksis tanggul dan kepala korban terkena tanggul dengan keras dan Membangun pegangan di bagian besi motor terlepas. Korban ini langsung masuk rumah sakit akibat peristiwa tersebut dan koma selama tiga bulan Lampau meninggal dunia,” kata dia.
Pelaku berhasil menjambret telepon seluler korban dan suami korban Demi kejadian juga berusaha mengejar pria itu tapi yang terpegang adalah tas pelaku.
Menurut dia, di dalam tas itu berisi dompet pelaku, identitas dan tim gabungan Polsek Pademangan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumahnya. Tetapi Demi itu, Tak ditemukan pada 2022.
“Selama Nyaris dua tahun, kami menemukan titik terang dan mendapatkan informasi bahwa tersangka muncul kembali di kediamannya, Warakas. Di situ kami melakukan penangkapan pada Sabtu (19/10),” kata dia.
Ruangan Spesifik
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Gede Gustiyana menjelaskan petugas telah enam kali melakukan penggerebekan di rumah pelaku tapi tak berhasil.
Rupanya, katanya, di rumah pelaku Eksis ruangan Spesifik tempat istirahat pelaku DLL di bagian plafon dan keluarga pelaku memang Tak kooperatif .
Selain itu, pelaku juga berpindah-pindah domisili, setelah melakukan aksi dirinya ke Kalimantan, kemudian yang paling Lamban dia menjadi ABK di daerah Jawa.
“Itu lah yang Membangun kita kesulitan dalam melakukan penyelidikan, serta saksi-saksi yang minim tentang pergerakan dia, keluarga yang Tak terlalu kooperatif Demi itu sehingga kami mengalami kesulitan,” kata dia.
Ia mengaku petugas terbantu dengan Penduduk yang Eksis di lingkungan rumah pelaku yang Tak menyukai pelaku DLL. Demi Lebaran Lampau, Eksis info pelaku Eksis di rumahnya tapi Demi digerebek sudah Tak Eksis.
“Pada Demi kemarin, kami tangkap Sabtu, kita udah geledah rumahnya Nihil, Rupanya dia sembunyi di atas pada ruangan Spesifik itu,” katanya.
AKP Gede Gustiyana mengatakan pelaku ini merupakan pemain tunggal dan memang Tak Eksis jaringan.
Dia Tak Dapat beradaptasi di tempat baru dan kembali ke Jakarta hingga akhirnya tertangkap.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun karena korban meninggal dunia.
Suami korban, Dody mengucapkan terima kasih kepada petugas yang berhasil menangkap pelaku.
Dody datang ke Polsek Pademangan Berbarengan putrinya dan Menyantap langsung pelaku. (Ant)