Heboh Pesawat Jokowi, Kaesang

PESAWAT bikin heboh Presiden Joko Widodo dan keluarganya. Kehebohan itu terjadi saat Jokowi naik dan hendak turun takhta. Heboh terkait dengan pilihan pesawat saat bepergian ke luar negeri.

Setelah 34 hari dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2014, Jokowi dengan didampingi Ibu Negara Dengkiana Widodo bertolak ke Singapura pada 21 November 2014 dengan menggunakan pesawat komersial kelas ekonomi.

Jokowi menghadiri acara wisuda putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Jokowi menggunakan biaya sendiri untuk perjalanannya ke Singapura karena beranggapan kegiatan tersebut ialah kegiatan pribadi.

Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Lezat?

Aksi Jokowi naik pesawat komersial kelas ekonomi menuai pujian. Bukan hanya dipuji sesama penumpang, media asing juga memberikan acungan jempol. Pengguna media sosial berharap langkah Jokowi itu diikuti pejabat lainnya. Cita-cita hampa.

Kaesang diwisuda di International Baccalaureate di Anglo-Chinese School (International) Singapura. Kesaksian para guru yang dikutip media lokal menyebutkan Kaesang merupakan anak yang rendah hati. Hal itu diperlihatkan Kaesang dengan kebiasaannya naik bus seperti siswa lainnya.

Satu dekade telah berlalu. Seluruh berubah. Begitu ini, hanya dua bulan menjelang Jokowi turun takhta pada 20 Oktober 2024, Kaesang disorot terkait dengan pesawat. Bukan disorot karena naik pesawat kelas ekonomi, melainkan terkait dengan dokumentasi perjalanan bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Perkumpulan dengan menumpangi pesawat jet.

Cek Artikel:  Terdapat Pribadi di Pansus Angket Haji

Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo

Kisah perjalanan jet ke Amerika itu terekam dalam sebuah foto memuat jendela pesawat yang diunggah Erina di akunnya di media sosial pada 21 Agustus 2024. ‘USA here we go’, tulis Erina sebagai caption foto tersebut.

Jet pribadi ialah lambang perjalanan mewah nan mahal. Kaesang dan istri tentu saja berhak menggunakan segala kemewahan perjalanan sepanjang menggunakan uang pribadi. Akan tetapi, belakangan ini, muncul fenomena pamer harta berujung bui di kalangan anak-anak pejabat.

Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, KPK bersiap-siap meminta klarifikasi Kaesang. Elok nian bila kasus itu dibawa ke ranah hukum karena terkait dengan dugaan gratifikasi dan dugaan memperdagangkan pengaruh.

Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas

Banyak kasus korupsi yang terungkap di pengadilan yang melibatkan anggota keluarga penyelenggara negara. Fakta lain ialah pelaku korupsi banyak yang menggunakan anggota keluarga lainnya dalam pencucian uang hasil tindak pidana mereka.

KPK menduga bahwa korupsi telah memasuki ruang kehidupan di dalam keluarga, tidak sekadar percakapan, tapi juga telah menjadi perilaku korup bersama. Korupsi terkait dengan keluarga yang sering terjadi ialah memperdagangkan pengaruh.

Cek Artikel:  Sang Penjaga Negeri

Korupsi memperdagangkan pengaruh acap kali dilakukan orang-orang yang tidak punya wewenang dan kekuasaan langsung, tapi mampu mengatur arah sebuah kebijakan. Perdagangan pengaruh, menurut Konvensi PBB Melawan Korupsi, didefinisikan sebagai janji, penawaran, atau pemberian kepada pejabat publik atau orang lain siapa pun, secara tidak langsung atau langsung, untuk menyalahgunakan pengaruhnya demi memperoleh manfaat yang tidak semestinya.

Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024

Terdapat beberapa regulasi, langsung atau tidak langsung, bertujuan mencegah korupsi yang melibatkan keluarga. Presiden Soeharto melalui Keppres Nomor 10 Pahamn 1974 meminta pegawai negeri melaksanakan pola hidup sederhana.

Keppres itu antara lain mengatur apabila menyelenggarakan pesta atau merayakan peringatan yang bersifat pribadi, yakni perkawinan, ulang tahun, khitanan. dan lain-lain peringatan yang serupa itu, agar menyelenggarakannya secara sederhana.

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terkait dengan hidup sederhana pada 2014 saat Jokowi mulai menjabat presiden. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Pahamn 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Surat edaran itu menyebutkan, mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara diimbau membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara. Pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lain diatur maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang. Aturan itu pun dilanggar penuh kesadaran.

Cek Artikel:  Pilkada tanpa Bansos

Hidup sederhana juga menjadi perhatian serius Presiden Jokowi. Di hadapan pejabat kepolisian pada 14 Oktober 2022, Jokowi meminta semua pejabat Polri mengerem total gaya hidup mewah. Sebelumnya, saat membuka sidang kabinet paripurna, 2 Maret 2023, Jokowi menyoroti para pejabat yang bertindak hedonistik dan memajang harta mereka di media sosial.

Gaya hidup mewah pejabat dan keluarga yang diperlihatkan di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu akan menimbulkan kecemburuan sosial dan letupan-letupan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, kesederhanaan mestinya menjadi keseharian para pejabat dan keluarga mereka.

Paus Yohanes Paulus II mengingatkan bahwa kesederhanaan, pengendalian, dan disiplin, demikian juga semangat berkorban, harus menjadi bagian hidup sehari-hari agar jangan semua orang menderita konsekuensi negatif dari kebiasaan sembarangan sedikit orang.

Sedikit orang itulah yang kini memamerkan kemewahan hidup dengan menginjak-injak hak dan martabat orang lain. Cermat kiranya ungkapan bahwa orang bijak tidak mengikuti keinginan yang rendah, tetapi menahan keinginan. Menggunakan pesawat kelas ekonomi atau jet pribadi ialah wujud dari menahan keinginan.

Mungkin Anda Menyukai