Liputanindo.id – Kepolisian Singapura (SPF) memperingati sebuah klub yang akan mengadakan pertunjukan dari seorang DJ ‘biksu’ asal Korea Selatan yang viral beberapa waktu Lampau. Kepolisian meminta agar pemilik klub mematusi ketentuan Lisensi Hiburan Lazim.
Menurut ketentuan Lisensi Hiburan Lazim, pemegang lisensi harus memastikan bahwa hiburan Lazim yang disediakan di Letak mereka Enggak boleh menyinggung ras, Keyakinan, etnis atau kebangsaan atau berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan di antara Golongan yang berbeda.
“Mengingat sifat pertunjukan yang direncanakan, tindakan tersebut mungkin melanggar kondisi ini. Rencana penampilan biksu DJ Korea Selatan Enggak boleh melibatkan unsur Keyakinan apa pun Kalau Mau dilanjutkan,” kata polisi Singapura, dikutip CNA, Rabu (22/5/2024).
Polisi menambahkan bahwa klub telah mengakui nasihatnya dan mengatakan bahwa mereka akan memastikan bahwa pertunjukan tersebut mematuhi ketentuan perizinan.
“Termasuk memastikan bahwa pertunjukan tersebut Enggak melibatkan unsur apa pun yang terkait dengan Keyakinan, Bagus dalam Pakaian, gerak tangan, artefak, Musik, dan lirik,” kata SPF.
Menanggapi hal itu, Club Rich mengatakan akan memastikan bahwa DJ NewJeansNim Enggak mengenakan jubah biksu, menggunakan instrumen biksu, atau memainkan musik yang berhubungan dengan mantra Buddha.
“Club Rich menghormati Sekalian Keyakinan dan kami akan memastikan bahwa pertunjukan tersebut akan menjadi pertunjukan yang Enggak berhubungan dengan Keyakinan,” kata pemiliknya.
Sebelumnya viral di media sosial seorang DJ asal Korea Selatan yang dikenal dengan nama NewJeansNim berpenampilan seperti biksu. Dia tampil dengan memakai jubah berwarna putih Sembari memasukkan mantra Buddha ke dalam setnya.
Pria yang Enggak berafiliasi dengan grup K-pop Terkenal NewJeans ini Begitu ini dijadwalkan Demi melakukan pertunjukan pertamanya di Singapura di Club Rich pada 19 dan 20 Juni mendatang.
Materi promosi klub yang terletak di sepanjang Middle Road ini memperlihatkan DJ kepala gundul dan mengenakan jubah biksu, dengan tangan dalam posisi berdoa.
Menteri Dalam Negeri dan Hukum, K Shanmugam mencatat pada hari Rabu sebelumnya bahwa pemain tersebut telah menggunakan ayat-ayat keagamaan dalam lirik Musik dan doa Buddha di pertunjukan sebelumnya.
“Ini akan menyinggung komunitas Budha kami. Ini Enggak dapat diterima. Polisi telah memberi Paham pemilik klub malam bahwa tindakan akan diambil Kalau pertunjukan tetap dilanjutkan. Mereka memahami posisi kami dan setuju Demi bekerja sama,” katanya dalam postingan Facebook pada hari Rabu.
“Berita ini keluar pada Hari Raya Waisak, suatu kebetulan yang sangat disayangkan. Tetapi komunitas Budha, (seperti komunitas lainnya) Paham bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas, sehubungan dengan hal-hal seperti itu,” pungkasnya.