Heboh Pembunuh Begal di Jambi Ditangkap dan Jadi Tersangka, Belakangan Polisi Melepasnya

Liputanindo.id – Seorang pria berisial FH di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, membunuh begal yang mengancam nyawanya. Celaka, FH yang membela diri malah ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan menjadi tersangka setelah itu.

Berselang beberapa hari, polisi Lewat menganulir status hukum FH, setelah mencermati hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024.

Menurut Polda Jambi, FH dianggap telah melindungi dirinya. Jadi ceritanya begini, pada Selasa (30/4), FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

Di perjalanan, FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H. Kedua begal memlaka FH dan LH. Karena Enggak mendapatkan Fulus yang diinginkan, E dan H menganiaya FH dan LH. E juga melukai FH dengan senjata tajam,Asal Mula FH menangkis serangan dari begal memakai telapak tangan kirinya.

Cek Artikel:  Venue Roboh hingga Makanan Dianggap Tak Layak, Menpora Malah Beri Safiri 8,5 untuk PON Aceh-Sumut

Meski dalam keadaan terluka, FH memberanikan diri menerjang pelaku E hingga tersungkur dan pada Ketika itu FH mengambil pisau dari kendaraannya Lewat menusukkan perut E hingga tewas. Sementara pelaku H yang sempat melawan, ditusuk pula rusuk kirinya.

FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari berselang. FH awalnya dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan Mortalitas.

Respons polisi

“FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, Minggu 10 Mei 2024 silam.

Penyidik kepolisian memang sempat menyelidiki FH, LH, dan H. Hasil penyelidikan, didapat keterangan kalau para begal H dan E memang memalak FH dan LH lebih dulu.

Cek Artikel:  Demokrat Dorong Cellica untuk Jadi Pendamping Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar

Dari keterangan ketiga mereka dan barang bukti serta keterangan saksi Ahli, polisi akhirnya mengenakan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH.

Andri menegaskan bahwa polisi sudah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dalam penanganan perkara ini.

“Demi memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 ayat 2 dan 3 karena Terdapat fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi Ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor,” katanya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait pasal 49 tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan FH.

Mungkin Anda Menyukai