Heboh Mayat dalam Karung di Tasik, Dibunuh karena Caranya Menagih Utang Tak Disukai

Liputanindo.id – Polres Tasikmalaya mengungkapkan motif pembunuh seorang nenek yang jasadnya dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena kesal ditagih utang oleh korban.

“Motifnya karena sakit hati ditagih utang Ketika tersangka Enggak Mempunyai Doku,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta Ketika jumpa pers pengungkapan kasus pembuangan jasad Perempuan dalam karung di Tasikmalaya, Senin kemarin.

Ia menuturkan, kasus penemuan jasad Perempuan berusia 70 tahun di Sungai Cipinaha, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (15/9) berhasil terungkap yang merupakan korban pembunuhan.

Polisi, kata dia, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif akhirnya menemukan titik terang orang yang diduga pembunuh dan juga membuang jasadnya ke sungai.

Cek Artikel:  Anak Muda Solo Sambut Kepulangan Jokowi dengan Seni Mural Sepanjang 10 Meter

Ia menyampaikan, hasil informasi yang dihimpun Kepolisian Resor Tasikmalaya, berkoordinasi dengan Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap tersangka inisial H (45) di rumah orang tuanya di Pasuruan, Jawa Timur.

“Tersangka kami tangkap di Distrik Jawa Timur, inisialnya H,” katanya.

Ia menyampaikan dalam penangkapan tersebut, tersangka Enggak melawan, begitu juga Segala barang bukti Buat aksi kejahatannya berhasil dikumpulkan.

Tersangka, kata dia, diketahui merupakan pedagang bumbu di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, yang terjerat utang dari korban sebesar Rp20 juta dan pembayarannya dicicil.

“Tersangka mengenal korban sudah sejak Lamban, tersangka Mempunyai utang pada korban, bayar utangnya dicicil,” kata Ridwan.

Ia menjelaskan, sebelum kejadian, korban menagih utang kepada tersangka, Ketika itu tersangka Enggak punya Doku karena Pendapatan dari usahanya sedang Sunyi. Tersangka Lewat meminta keringanan kepada korban.

Cek Artikel:  Pernah Copot 4 Pegawai Kementan, Mentan Amran Janji Mundur Apabila Gagal Berantas Mafia Impor Pangan

Tersangka, kata Ridwan, kesal terhadap korban yang menagih utang, kemudian menganiaya Tamat akhirnya korban meninggal dunia di lapak tempat jualan tersangka.

Tersangka Enggak hanya menghabisi nyawa korban, melainkan membawa kabur Doku korban sebesar Rp8 juta, Lewat barang Punya korban lainnya dibuang ke lapak Nihil Sekeliling Pasar Induk Cikurubuk, sebelum akhirnya korban dimasukkan dalam karung dan dibuang.

“Jadi dieksekusi di lapak jualannya, Terdapat Doku korban yang dibawa oleh tersangka,” katanya.

Pengakuan tersangka H bahwa korban Enggak mau memberikan keringanan cicilan utangnya, juga Enggak menunjukkan catatan sisa utangnya, dan semakin kesal ketika akan menagih utang ke istri tersangka.

“Saya emosi, dan saya tanya berapa sisa utang, enggak nyebut, saya mau Mengerti rekapnya berapa, enggak dikasih Mengerti,” kata tersangka.

Cek Artikel:  Pemprov Sulsel Telaahi Kemungkinan Pekerja Migran Dapat Bekerja di Amerika dan Eropa

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Buat menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis 338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai