Heboh Iuran Tapera Harus Diikuti Sekalian Pekerja, Ini Penjelasan Moeldoko

Liputanindo.id JAKARTA –  Heboh Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang harus diikuti semua pekerja baik ASN hingga swasta dan mandiri, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akhirnya memberi penjelasan bahwa Pemerintah menghadirkan Tapera untuk merespons persoalan backlog yang kini melanda 9,9 juta penduduk RI.

“Terdapat problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data BPS ya, bukan ngarang,” kata Moeldoko saat membuka konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Backlog dalam perspektif Kementerian Pekerjaan Standar dan Perumahan Rakyat (PUPR) merujuk pada jumlah unit perumahan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dalam suatu kawasan atau wilayah tertentu.

Cek Artikel:  Sambut Pelebaran Jalan di Surabaya, Sinar Mas Land Luncurkan Ruko Iuran pertanggunganum di WBM dan Klaska Jagir

Dikatakan Moeldoko persoalan backlog, salah satunya dipicu oleh interval kenaikan gaji pekerja yang tidak seimbang dan tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia.

Merespons hal itu, kata Moeldoko, pemerintah menghadirkan program Tapera dalam skema tabungan untuk membangun rumah.

“Tapera merupakan tugas konstitusi karena ada Undang-undangnya. Dasar hukum UU Nomor 1 Pahamn 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta UU 4 Pahamn 2016 tentang Tapera,” katanya.

Moeldoko menjelaskan Tapera sesungguhnya perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum), dikhususkan untuk Aaparatur Sipil Negara (ASN).

“Sekarang diperluas untuk pekerja mandiri dan swasta,” katanya.

Tapera diharapkan Moeldoko dapat melengkapi sistem jaminan kesejahteraan sosial bagi kebutuhan dasar masyarakat, yang meliputi sandang, pangan, dan papan.

Cek Artikel:  Perencanaan Pajak yang Matang Kunci Krusial dalam Strategi Perluasan

“Demi ini sistem jaminan kesejahteraan sosial banyak yang ditangani, apakah itu BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, apakah itu berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Cita-cita, dan juga ada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan,” katanya. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai