Heboh Info Cut Intan Cabut Laporan KDRT Setelah Armor Toreador Jadi Tersangka, Bakal Rujuk?

Liputanindo.id – Media sosial kembali dihebohkan dengan kabar selebgram sekaligus mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila. Infonya, ia mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah suaminya, Armor Toreador menjadi tersangka.

Demi ini, Armor Toreador sudah ditangkap dan menjadi tersangka di Polres Bogor pada Rabu (14/8). Isu ini berawal dari cuitan dari seorang netizen di akun X atau Twitter yaitu Cantyo A. Dannisworo. Netizen itu menyebut jika Intan bakal rujuk dengan Armor usai menarik laporan KDRT tersebut.

“Netijen sekalian, ada kemungkinan (yang mungkin cukup besar) setelah ini Cut Intan akan menarik laporan dan rujuk kembali dengan suaminya,” cuit netizen tersebut.

Kabar Cut Intan Nabila mencabut laporan
Info Cut Intan Nabila mencabut laporan (Ist)

Tak terima dengan kabar tersebut, Aziz Ramadhan yang memiliki hubungan dekat dengan Cut Intan buka suara. Ia membantah keras kabar Intan yang bakal mencabut laporan KDRT.

Cek Artikel:  Sakti Melepas Rindu, Semarak Penonton di Stadion Palaran Tur Sheila On 7 "Tunggu Saya Di”

“Sangat disayangkan dengan berita-berita diluar sana yang atas namakan saudara kita yang sedang musibah. Baru semalam laporan selesai sekitar jam 00.00. Langsung ada berita seperti ini,” kata Aziz di Instagram Story.

Di unggahan selanjutnya, Aziz membagikan foto percakapan dengan seseorang lewat WhatsApp. Selain itu, ia juga membagikan judul berita berjudul ‘Hotman Paris Minta Cut Nabila Pikir Panjang Kalau Mau Cabut Laporan KDRT’.

“Ga bener. lni intan telfon wawa. Dia udah bulet. Ini wardah juga siap2 kesana ya. Dia udah bulat cerai,” kata lawan bicara Aziz yang merupakan kerabat dekat Intan.

Info terbarunya adalah pengacara Armor Toreador juga mengajukan Restorative Justice. Asal Mula, ketiga anak mereka masih kecil. Pihak Armor tengah menyiapkan proses penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Cek Artikel:  KUNTARI Jajal Tur Tiga Kota di Taiwan

Armor dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Mengertin 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 Mengertin 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 72 juta.

Mungkin Anda Menyukai