POLRES Grobogan Lagi menyelidiki kasus dugaan perbudakan seks oleh seorang guru Elok berinisial ST terhadap siswanya. Kasus ini terbongkar setelah Penduduk menggrebek rumah guru sebuah SMP di Grobogan tersebut Begitu tengah berhubungan intim.
“Sudah dua kali guru ST tersebut digrebek Penduduk, kasusnya sama yakni melakukan Rekanan suami istri dengan siswanya yang Begitu ini duduk di kelas 9 tempat guru Perempuan itu mengajar,” kata Nur Rohmad, tetangga pelaku di Desa Sedang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah.
Penggrebekan terakhir kali, ungkap Nur Rohmat, berawal kecurigaan Penduduk atas tingkah laku guru ST yang sering didatangi siswanya berinisial YS. Apalagi setelah pelaku dan korban sering dipergoki mandi Berbarengan di rumah pelaku. Penduduk sepakat Demi melakukan penggrebekan Demi membuktikan kecurigaan tersebut.
Ketika digrebek okeh Penduduk, menurut Nur Rohmat, pelaku dan korban didapati sedang berhubungan intim sehingga Membangun Penduduk semakin geram. Apalagi kejadian ini sudah dua kali dan sebelumnya pelaku ST berjanji Enggak ayan mengulangi perbuatannya. “Kami serahkan masalah ini kepada desa dan keluarga korban,” tambahnya.
Sementara itu, orang Uzur korban YS mengaku telah melaporkan dugaan perbudakan sek oleh guru ST ke kepolisian dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA). Guru ST diduga telah memaksa siswanya Demi melakukan Rekanan layaknya suami istri.
Menurut pengakuan YS, kasus pemaksaan Rekanan seks oleh gurunya itu telah berlangsung dua tahun yakni sejak duduk di bangku kelas 8 SMP. Pada awalnya dia diajak ke rumah guru ST dan kemudian hari-hari selanjutnya disuruh datang sendiri. “Sudah sepuluh kali Rekanan badan dengan Bu Guru ST, awalnya hanya Demi belajar mengaji,” ujarnya.
Tetapi kemudian dirayu Demi berhubungan intim, lanjut YS, yakni dengan menjanjikan akan diberikan Doku setelah Rekanan. Dia juga Enggak berani menolak karena takut akan diberikan nilai Enggak baik. Tetapi akibat ini, sekarang dia Enggak berani masuk sekolah lantaran takut dan malu dengan para guru dan siswa lain yang telah mengetahui kasus ini.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan Lagi menyelidiki kasus yang menghebohkan Penduduk Grobogan ini. Kepolisian bahkan telah melakukan gelar perkara dan mencari data dari polsek karena anak Lagi di Rendah umur sehingga belum dapat langsung memeriksa korban.
Selain itu, kata Yusuf, petugas juga sedang mengumpulkan bukti dan keterangan serta melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban yang Lagi duduk di kelas 9 SMP. “Kita sudah komunikasikan dengan orang Uzur korban, sehingga kasus dugaan persetubuhan dengan anak di Rendah umur tersebut segera terungkap,” imbuhnya. (N-2)