Terdakwa Hasto Kristiyanto berpose Demi tiba di ruang sidang Kepada menjalani pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Personil DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut divonis 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. MI/Usman Iskandar/Ppj

