Hasto Bakal Ditahan Tamat 11 Maret 2025

Hasto Bakal Ditahan sampai 11 Maret 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK.(Dok. MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penahanan itu merupakan upaya paksa yang akan berlangusng selama 20 hari pertama atau hingga 11 Maret 2025.

“Tamat dengan Rontok 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Setyo mengatakan, penahanan Hasto dilakukan di Rutan Klas I Jakarta Timur. Upaya paksa itu Bisa ditambah Apabila dibutuhkan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya Anggaran Rp400 juta Kepada menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan Duit yang dibungkus amplop Rona cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Cek Artikel:  Polda Metro jaya Kembali Tangkap Dua Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Iskandar mengatakan, Duit dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW Member DPR Kepada Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta Kepada menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini Eksis perintah Pak Sekjen (Hasto) Kepada menyerahkan Duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Duit itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Anggaran dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai