Hasil Uji BPOM dan Bapanas Enggak Terdapat Residu Pestisida di Anggur Shine Muscat

Hasil Uji BPOM dan Bapanas: Tidak Ada Residu Pestisida di Anggur Shine Muscat
Ilustrasi(MI/Akhmad Safuan)

BADAN Pengawas Obat dan Makananan (Badan POM) telah berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Karantina Indonesia Buat menindaklanjuti Intervensi residu pestisida berlebih pada anggur shine muscat yang beredar di Thailand. Setelah dilakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium, Enggak terdeteksi adanya residu pestisida Chlorpyrifos pada anggur shine muscat di Indonesia.

Pengambilan sampel anggur shine muscat dilakukan di beberapa Daerah khususnya entry point (titik masuk) buah tersebut. Daerah-Daerah itu antara lain Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Pontianak, dan Medan.

“Hasil Pengujian sampel dari Daerah Jabodetabek, Bandung, dan Bandar Lampung yang dilakukan laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM dengan parameter uji residu pestisida Chlorpyrifos menggunakan metode Gas Chromatography Tandem Mass Spectrometry, menunjukkan hasil Enggak terdeteksi adanya residu pestisida Chlorpyrifos,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/10).

Buat menjaga konsumsi pangan tetap Terjamin, katanya, Badan POM mengimbau masyarakat Buat mengenali dan memilih pangan yang Terjamin dan bermutu.

Cek Artikel:  Memahami Konsep Dasar Stoikiometri, Panduan Lengkap Kepada Siswa SMA

Selain itu memperhatikan dan menerapkan Metode penyimpanan pangan sesuai standar keamanan pangan, Adalah dengan menjaga penyimpanan pangan pada suhu tertentu, memisahkan pangan berdasarkan jenisnya, serta menjaga kebersihan tempat penyimpanan pangan Buat menghindari terjadinya kontaminasi silang.

Buat buah-buahan yang Biasa dikonsumsi tanpa dikupas, Badan POM menyarankan Buat mencuci terlebih dahulu dengan air Rapi mengalir. Kemudian, Buat kehati-hatian terhadap residu pestisida tertentu disarankan dilanjutkan dengan mengupas kulit buahnya.

Badan POM juga mengingatkan pelaku usaha termasuk importir, distributor, dan pengecer Buat selalu mematuhi peraturan/standar keamanan pangan yang telah ditetapkan, serta menjaga dan memastikan agar pangan yang diedarkan Terjamin Buat dikonsumsi masyarakat. “Pelaku usaha yang Enggak mematuhi peraturan dan standar akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Taruna.

Ia memastikan Badan POM akan Maju memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait dalam rangka pengawasan pangan yang beredar di masyarakat. Itu dilakukan melalui pendekatan pentahelix Adalah melibatkan perguruan tinggi (akademisi), pelaku usaha, komunitas masyarakat, kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dan media.

Cek Artikel:  Pendekatan Design Thinking Lahirkan Penemuan Tingkatkan Produktivitas

Kepala Bapanas Arief Prasetyo menambahkan, berdasarkan hasil uji Segera residu pestisida terhadap 350 sampel anggur shine muscat yang dilakukan oleh Dinas Urusan Pangan Daerah, diketahui bahwa 90% sampel negatif dan 10% sampel terdeteksi positif dengan kadar yang rendah (di Rendah ambang batas maksimum residu).

“Kami juga sudah melakukan uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel anggur Shine Muscat. Hasilnya terdeteksi 219 senyawa negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida Tetapi Tetap jauh di Rendah Batas Maksimum Residu (BMR),” katanya.

Dari hasil uji ini juga dinyatakan Enggak Terdapat senyawa berbahaya seperti dugaan dari pemberitaan di Thailand Adalah klorfirifos dan endrin aldehyde.

Apabila di kemudian hari ditemukan produk yang Enggak Terjamin di peredaran, lanjut Arief, Badan Pangan Nasional akan mengambil tindakan tegas sesuai Mekanisme yang berlaku, dari peringatan kepada pelaku usaha dan penarikan produk tersebut dari pasaran Buat mencegah Dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat.

Cek Artikel:  Pompanisasi dan Combine Harvester Kunci Keberhasilan Panen di Musim Kemarau

Buat itu ia mengimbau seluruh masyarakat agar melakukan pencucian anggur sebelum dikonsumsi. Tindakan ini sangat

Krusial Buat mengurangi risiko adanya residu/cemaran lain yang Tetap tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur merupakan komoditas yang dapat langsung dikonsumsi tanpa pengupasan.

Dalam Perbadan No 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Badan Pangan Nasional mewajibkan dicantumkannya informasi yang diperlukan di kemasan Buat menjamin pangan segar tersebut Terjamin dikonsumsi.

Selanjutnya, masyarakat diminta senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, pilih komoditas yang Mempunyai izin edar, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan.

“Badan Pangan Nasional sesuai kewenangannya berkomitmen penuh dalam memastikan keamanan pangan segar bagi masyarakat, melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain, seperti Badan POM, Badan Karantina Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, Dinas Urusan Pangan atau OKKPD dan sebagainya,” pungkasnya. (H-2)

 

Mungkin Anda Menyukai