KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) Kota Tasikmalaya menetapkan Kekasih nomor urut 4, Viman Affarizi Ramadhan-Raden Dicky Candranegara, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya terpilih.
Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan Bunyi pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Senin (2/12).
Adapun perolehan Bunyi paslon dalam Pilkada Kota Tasikmalaya yakni paslon nomor urut 1 Nurhayati-Muslim mendapat 15,99% atau 63.875 Bunyi, paslon nomor urut 2 Ivan Dickan-Dede Muharam mendapat 20,77% atau 83.040 Bunyi, paslon nomor urut 3 Muhamad Yusuf-Hendro Nugraha mendapat 4,84% atau 19.377 Bunyi, paslon nomor urut 4 Viman Affarizi Ramadhan-Raden Dicky Candranegara mendapat 48,33,% atau 193.225 Bunyi, dan paslon nomor urut 5 Yanto Apriyanto-Aminudin Bustomi mendapat 10,05% atau 40.201 Bunyi.
Selain itu, berdasarkan hasil rekapitulasi didapati Bilangan partisipasi masyarakat di Kota Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 telah mengalami penurunan. Bilangan partisipasi pemilih pada pilkada kali ini hanya mencapai 70%.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi proses Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya. Selain itu, ia menegaskan rekapitulasi Bunyi tetap dilanjutkan meski saksi Pilkada Kota Tasikmalaya dari paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 1 Pilgub Jabar Tak hadir.
Meskipun Eksis dua pihak saksi yang Tak hadir, syarat kehadiran peserta rekapitulasi dari mulai saksi paslon lain, kehadiran Bawaslu, hingga KPU telah terpenuhi.
Adanya saksi paslon yang hadir Tetapi Tak mau menandatangani hasil rekapitulasi pun Tak menjadi hal yang fatal. Asep menegaskan, rapat pleno rekapitulasi Bunyi tetap dapat berjalan dan Absah.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan beberapa Elemen yang Membangun turunnya partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024.
“Berkaitan partisipasi turun karena jumlah TPS berkurang, libur terbatas hingga banyaknya pemilih yang merupakan perantau Tak pulang pada 27 November,” paparnya.
Supriadi, 55, saksi paslon wali kota dan wakil wali kota nomer urut 2, beralasan Tak mau menandatangani hasil rapat pleno tersebut karena mencurigai adanya pelanggaran politik Dana yang dilakukan salah satu paslon. Ia pun kecewa Bawaslu dan KPU Tasikmalaya Tak memproses pelanggaran tersebut.
“Pesan moral ini disampaikan kepada pelaku money politic, Komisi Pemilihan Lumrah (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena sangat Krusial Buat memperkuat integritas demokrasi, menjaga kepercayaan publik,” katanya, Senin (2/12) malam.
Ia mengatakan, pelaku money politic harusnya menghormati demokrasi. Bukan memenangkan pemilu dengan Metode yang Tak adil, tetapi tentang memberikan kesempatan bagi setiap individu Buat memilih secara bebas tanpa tekanan.
Dana yang digunakan memengaruhi Bunyi hanya merusak esensi sistem pemilu. Tindakan politik Dana, sambungnya, dapat merusak kualitas pemilu dapat menciptakan ketidakadilan, menciptakan politik Tak sehat sebagai seorang pelaku politik. Padahal, tugas pemimpin adalah melayani rakyat dengan Ikhlas, bukan dengan Metode merugikan mereka.
“Bangun kepercayaan publik. Masyarakat akan lebih menghargai Apabila pemilu dijalankan dengan transparansi dan kejujuran. Memberikan Dana kepada pemilih hanya memperburuk Imej politik, memperlemah kerpercayaan rakyat terhadap proses demokrasi. Pilkada itu bukan sekadar Anda punya Biaya tapi miskin rencana, etika. Harus Guna spirit moral, jangan asal jegal Guna Dana tak halal. Itu Tak sekadar sensasi punya amunisi hingga berbuat prilaku keji, tak sekadar jadi pemenang. Jangan berbuat curang agar Tak jadi pecundang dan Begitu Anda dilantik, ingat, Anda akan identik dengan Julukan pemimpin hasil money politic,” ujarnya. (AD/J-3)