DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 10 nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantan Korupsi (KPK).
Sehingga, DPR akan memproses dengan membahas surat tersebut di Badan Musyawarah DPR Kepada dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Setelah itu, 10 nama itu akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Dari 10 nama tersebut, satu nama yang berlatar belakan dosen universitas swasta belum tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun harta seorang kandidat lainnya Tetap tercatat sebagai mantan Personil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)