Hari Terakhir Sidang Putusan Dismissal, MK Bacakan 152 Perkara Sengketa Pilkada

Hari Terakhir Sidang Putusan Dismissal, MK Bacakan 152 Perkara Sengketa Pilkada
Sidang sengketa pilkada di MK(Devi Harahap/MI.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar putusan sela atau dismissal Kepada 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan Standar gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU-Kada) atau sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (5/2). 

Persidangan yang terbuka Kepada Standar tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta didampingi delapan hakim konstitusi, antara lain, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa (4/2). Kemarin, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.

Perkara yang kandas tersebur terdiri dari 97 perkara diputuskan Tak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

Cek Artikel:  Kawal Seluruh Kebijakan Pram-Rano hingga 2029

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan amar putusan Tak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya Tak memenuhi syarat formil. Mayoritas perkara yang Tak dapat diterima itu karena pemohon Tak Mempunyai kedudukan hukum Kepada mengajukan permohonannya.

“Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar penetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya Tak hadir pada sidang perdana tanpa Dalih yang Absah,” jelasnya kepada awak Media. 

Sementara itu, lanjut Faiz, amar ketetapan Tak berwenang karena permohonan Rupanya bukan kewenangan MK. Dikatakan bahwa objek sengketa Sepatutnya ketetapan KPU terkait hasil pilkada di suatu daerah.

Cek Artikel:  Ketua Rais Syuriah PWNU Jakarta Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

“Contohnya, itu yang diajukan sebagai objek permohonan adalah Berita acara. Sepatutnya adalah keputusan atau ketetapan KPU-nya,” Terang Faiz.

Seperti diketahui, sidang putusan dismissal akan menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Sidang dengan agenda pembuktian lanjutan tersebut akan digelar pada Lepas 7-17 Februari 2025, Lampau diputus pada Lepas 24 Februari 2025.

Lebih lanjut, Faiz mengatakan Kepada gugatan Pilkada Gubernur pada sidang pemeriksaan lanjutan, pemohon harus menghadirkan maksimal 6 orang saksi dan Ahli Kepada memperkuat keterangan dalam persidangan. Sementara Kepada gugatan Pilkada Walikota dan Bupati, Faiz menekankan maksimal jumlah saksi dan Ahli Adalah 4 orang. 

Cek Artikel:  Kutip Surat Al-Baqarah, Ridwan Kamil Berlomba-lomba dalam Kebaikan Kampanye

“Jadi akan ditentukan sendiri oleh masing-masing pihak, apakah mau saksi dan Ahli, atau saksi Seluruh, atau Ahli yang lebih banyak itu dipersilahkan saja. Kepada pengajuan daftar saksi ataupun Ahli, paling Lamban satu hari kerja sebelum persidangan. Diharapkan Dapat memberikan keterangan tertulis apa yang akan nanti disampaikan dalam persidangan,” kata Faiz. 

Sebelumnya, MK telah meneri total perkara sengketa Pilkada 2024 sebanyak 310 perkara. Sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, sementara sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai