Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa Pilkada 2024, Tim Dharma-Kun Lagi Kaji Materi Gugatan

Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa Pilkada 2024, Tim Dharma-Kun Masih Kaji Materi Gugatan
(Ilustrasi) PIlkada Serentak 2024.(MI)

TIM Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) akan mengajukan gugatan perselisihan tentang hasil pemilihan Lumrah (PHPI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Humas Tim Dharma-Kun, Rieke Tofan mengatakan gugatan ke MK itu sedang dalam tahap penyusunan. Dikatakan bahwa pihaknya Lagi menggodok sejumlah bukti Kepada diajukan dalam menggugat hasil pilkada. 

“Kepada pelaporan ke MK Lagi dalam kajian, jadi terkait tujuan gugatan belum final ya Lagi kami kaji,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (11/12).

Rieke menjelaskan bahwa gugatan yang tengah digodok tersebut salah satunya akan membahas terkait partisipasi pemilih yang rendah sehingga menurunnya hasil kemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih dianggap kurang Mempunyai legitimasi. 

Cek Artikel:  Pramono Janji Bakal Perbaiki Data Penerima KJP

“Kami merasa partisipasi masyarakat dalam proses pemilu sangat rendah, sehingga legitimasi hasil dianggap kurang. Hal tersebut tentunya karena Eksis kendala administratif dengan banyak ditemukan si empunya hak Bunyi Tak mendapatkan surat undangan (C6). Serta kurangnya informasi tentang Mekanisme pemilu,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Rieke menyatakan bahwa gugatan akan ditujukan kepada KPU Provinsi Jakarta sebagai penyelenggara Pilkada yang dinilai Tak profesional. 

“Gugatan yang dikaji Lagi ditujukan kepada KPU Provinsi Jakarta, karena kami juga menyoroti berbagai kendala, termasuk waktu kampanye yang singkat, yang menurut pihak kami mengurangi Kesempatan Kepada menyampaikan visi dan misi secara efektif kepada masyarakat,” katanya. 

Cek Artikel:  PDIP Usung Kader Golkar Sachrudin di Pilwalkot Tangerang

Diketahui, Hari ini 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir Kepada mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, mengacu ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Pada ketentuan tersebut, kontestan Mempunyai waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling Pelan tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan Bunyi. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi Bunyi tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember Lampau. (Dev/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai