Senin (30/8/2021), sebanyak 610 sekolah di Jakarta memulai sekolah tatap muka terbatas tahap 1.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Pahamn 2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Kombinasian Tahap I pada masa Pemberlakuan Restriksi Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PTM Terbatas dimulai dari tingkat Paud, TK, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Atas (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, baik negeri maupun swasta.