Hari Pencoblosan Pilkada 2024 Akan Jadi Libur Nasional

Liputanindo.id – Member KPU RI, August Mellaz mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak 27 November 2024.

“Nanti itu akan Terdapat instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota Buat mengeluarkan surat keputusan terkait dengan Penyelenggaraan pilkada di Rontok 27 November 2024,” kata Mellaz Demi ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.

Dia mengungkapkan bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur Demi pemilihan.

Adapun aturan terkait hari libur Demi pemilihan telah diatur dalam undang-undang Buat memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan Rontok pemungutan Bunyi.

Cek Artikel:  Waspadai, Cuaca Ekstrem di Sejumlah Daerah di Jawa Tengah pada 12-18 Desember 2024

“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.

Pemungutan Bunyi dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Biasa dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Jumat (8/11), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan Bunyi pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

“Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan Sahabat-Sahabat KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

Cek Artikel:  Kalsel Luncurkan Platform Inovatif Sistem Informasi Ruang Ekraf Banua

Mensesneg mengatakan bahwa dirinya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Buat membahas lebih lanjut.

Demi ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak, mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

Dia menyebutkan KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan Grup penyelenggara pemungutan Bunyi (KPPS).

Cek Artikel:  Prabowo soal PDIP 'Ditinggal' atau Kagak: Siapa yang Meninggalkan Siapa, Saya Kagak Mengerti

Pilkada serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Total Kekasih calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 Kekasih calon, yang terdiri dari 1.169 Kekasih calon bupati dan wakil bupati serta 285 Kekasih calon wali kota dan wakil wali kota.

Mungkin Anda Menyukai