![Hari ini MK Gelar Sidang Lanjutan 6 Gugatan Pilkada 2024](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/10/1739152891_737ebefaa2d09083f0c2.jpg?w=800&q=80&format=webp)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) atau sengketa pilkada dengan agenda pembuktian terhadap 6 gugatan dua diantaranya pemilihan gubernur (pilgub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Papua, Senin (10/2) hari ini.
Berdasarkan laman Formal MK, sidang bakal dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel. Pada panel I gugatan yang diujikan yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel) dan Kabupaten Bangka Belitung.
Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan. Sedangkan panel III PHPU kepala daerah yang berasal dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.
Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau Spesialis dari para pemohon, termohon dan pihak terkait, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Hal itu nantinya akan menentukan apakah Eksis kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil. Kalau terbukti, MK Mempunyai wewenang Buat mengambil tindakan seperti memerintahkan pemungutan Bunyi ulang atau mendiskualifikasi Kekasih calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pada sidang ini, majelis hakim telah membatasi jumlah saksi atau Spesialis yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan. Buat pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau Spesialis, sementara, Buat tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.
Selain itu, sidang pembuktian lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025. Lewat, pengucapan putusan direncanakan berlangsung pada 24 Februari 2025.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal sengketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 gugatan yang teregister, dalam persidangan dismissal hanya 40 gugatan yang pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, yang terdiri dari 3 kasus pemilihan gubernur, 3 kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati. (H-3)