Liputanindo.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024), menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).
“Ya betul bahwa hari ini Eksis sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup Buat Biasa lantaran menyangkut kesusilaan.
Bagi para awak media diimbau mendapatkan informasi dari Rekanan masyarakat (humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Biasa (JPU). “Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 Tamat 13.00 WIB,” ujarnya.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim Personil terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut Biasa bernama Nuli Nali Murti.
Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).
Kepolisian kemudian Meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.