Hari Ini Kesempatan Terakhir Bagi Anggota Urus Pindah Memilih di Pilada DKI

Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Lazim Provinsi DKI Jakarta mengingatkan Anggota Jakarta bahwa Copot 20 November adalah hari terakhir mengurus pindah memilih Spesifik empat kategori pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Lazim (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyebutkan empat kategori yang dimaksud, Ialah pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada Begitu hari pemungutan Bunyi.

Kategori lainnya, yakni menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi dan menjadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana yang sedang dipenjara serta tertimpa bencana alam.

Dia mengatakan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Bunyi (PPS) atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.

Cek Artikel:  Jakarta belum Punya Slogan, Pramono Anung Yang Krusial Kerja

“Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP Elektronik dan Arsip pendukung Dalih pindah memilih” kata Fahmi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/11/2024).

Adapun Arsip yang perlu disiapkan antara lain Arsip yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Arsip lainnya, yakni Arsip pendukung sebagai bukti sesuai Dalih pindah memilih seperti surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah bagi pemilih yang menjalani tugas di tempat lain pada hari pemungutan Bunyi.

Lewat, surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Cek Artikel:  Pengacara Klaim Orang tua Eky Rudiana Diduga Pukul-Paksa Terpidana Vina Cirebon Minum Air Kencing

Kemudian, surat keterangan dari pimpinan rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) bagi pemilih yang menjadi tahanan rutan/lapas dan surat pindah domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat bagi pemilih yang tertimpa bencana alam.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari menyampaikan syarat Penting Kepada mengurus pindah memilih atau mencoblos adalah pemilih harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), Tetapi mereka berhalangan Kepada memilih di tempat pemungutan Bunyi (TPS) domisili asal karena Dalih tertentu.

Lewat, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka tetap dapat mengikuti pemungutan Bunyi di TPS sesuai domisili di KTP Elektronik dan hadir di TPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan, Ialah pukul 12.00 – 13.00 WIB. Pemilih tersebut dapat dilayani selama surat Bunyi di TPS Tetap tersedia.

Cek Artikel:  Kronologi Pospol Kebon Sereh di Jaktim Dirusak Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa

Astri juga mengingatkan Anggota dapat memeriksa Posisi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Mungkin Anda Menyukai