Hari Ini Baim Wong Bakal Diperiksa Terkait Kasus UU ITE

Liputanindo.id JAKARTA – Polisi kembali memeriksa Selebriti Baim Wong pada hari ini, Kamis (13/10/2022). Suami model Paula Verhoeven ini bakal diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus Undang-Undang ITE.

“Baim besok diperiksa terkait Undang-Undang ITE-nya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Ketika dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
 

Meski demikian, Irwandhy tak menjelaskan soal waktu pemeriksaan yang akan dijalani oleh Baim pada hari ini.
 

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Baim Wong dan Paula Verhoeven soal konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Bajakan yang diunggah ke kanal YouTube “Baim Paula”.

Baca Juga:
Polemik Musik ‘Cinderella’ Makin Panjang, Eks Personel Fresh Band Sebut Ipay Bukan Pencipta Musik Tunggal

Cek Artikel:  Muak pada Orang tua, Viral Curhatan Baim 'Cilik' Alkatiri Soal Tak Eksis Nafkah hingga Jual Rumah Tanpa Izin

Lebih lanjut Irwandhy menjelaskan bahwa pemeriksaan Baim bertujuan Buat mengklarifikasi laporan seseorang berinisial M berkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
 

“Sejauh ini dari kuasa hukum dilayangkan pemanggilan Buat Penjelasan pertama Buat UU ITE,” ujar Irwandhy.

Sebelumnya, konten prank itu sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Tetapi Video tersebut dihapus setelah Baim dan Paula Malah menuai banyak kecaman.

Belakangan, Baim dan Paula telah meminta Ampun secara langsung Ketika mendatangi Mapolsek Kebayoran Pelan, Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula juga secara Formal dilaporkan ke polisi atas pembuatan video prank itu.

Pelapor yang mengatasnamakan Golongan Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Kekasih selebritas itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin pekan Lampau, atas dugaan telah Membikin laporan Bajakan.

Cek Artikel:  Pengarang Tembang dan Penyanyi Cilik Quinn Salman Ajak Anak-anak Jangan Latah Nyanyi Tembang Dewasa

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. (DID)

 

Baca Juga:
Ipay Mau Musik ‘Cinderella’ Dihapus Apabila Mendapatkan Hak Cipta, Ini Alasannya

 

Mungkin Anda Menyukai