Hari Belajar Guru, Perlukah

Hari Belajar Guru, Perlukah?
(MI/Seno)

PADA awal 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengambil langkah Krusial bagi pengembangan profesionalisme guru dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Prof Nunuk Suryani pada 26 Maret 2025.

Pada intinya, edaran tersebut mewajibkan komunitas guru dan kepala sekolah Demi menetapkan satu hari Tertentu dalam satu minggu sebagai hari belajar Berbarengan. Penyelenggaraan hari belajar guru diwadahi dalam berbagai Perhimpunan guru dan kepala sekolah seperti Golongan kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), Golongan kerja kepala sekolah (KKKS), dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS). Kebijakan itu patut diapresiasi dan perlu diberikan catatan Demi beberapa Dalih.

Secara filosofis, Kagak Terdapat yang meragukan peran guru dalam sistem pendidikan nasional. Guru merupakan ujung tombak pendidikan yang bertugas mendidik siswa menjadi Orang cerdas dan berakhlak mulia. Saking pentingnya guru, Kaisar Hirohito Kagak bertanya berapa sisa tentara atau amunisi setelah Jepang dibom atom oleh AS pada Perang Dunia II, tetapi bertanya berapa jumlah guru tersisa. Kaisar sadar betul bahwa guru merupakan elemen sangat Krusial dalam kemajuan suatu bangsa.

Hari belajar guru juga merupakan Figur dari konsep belajar sepanjang hayat (lifelong learning) yang Kagak terbatas waktu dan usia.

Secara yuridis, menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa guru wajib Mempunyai empat kompetensi Primer, Yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Cek Artikel:  Keyakinan dan Kecerdasan Artifisial

Hari belajar guru merupakan upaya Demi memastikan bahwa guru mempunyai waktu belajar Demi mengembangkan empat kompetensi tersebut, terutama kompetensi profesional (penguasaan bidang studi) dan kompetensi pedagogik (keterampilan mengajar). Hari belajar guru diperlukan Demi mendukung pemenuhan salah satu kewajiban guru, Yakni pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen.

Secara sosiologis, guru ialah tokoh panutan di sekolah atau masyarakat. Aktivitas belajar guru dapat memberikan Teladan dan motivasi kepada peserta didik agar mereka meneladan semangat belajar para guru mereka. Hari belajar guru dapat menjadi Perhimpunan pemberdayaan berbagai Corak komunitas guru yang Terdapat seperti KKG, MGMP, KKKS, dan MKKS agar Kagak sekadar menjadi Perhimpunan ‘kumpul-kumpul’, tapi betul-betul menjadi wahana penguatan kompetensi guru.

Guna mengoptimalkan potensi guru, diperlukan waktu belajar Tertentu yang kolektif kolegial dalam membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat sesuai dengan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Secara empiris, berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa guru Lagi mengalami tantangan dalam pengembangan kompetensi profesional dan pedagogik. Para guru kekurangan wahana Percakapan Demi memperkuat kompetensi mereka. Saya sebagai pengajar pendidikan profesi guru (PPG) selama bertahun-tahun menemukan banyak guru atau calon guru Mempunyai kemampuan profesional dan pedagogik yang kurang memadai. Motivasi guru juga Lagi menjadi tantangan serius karena guru yang telah lulus PPG cenderung Kagak mau belajar Kembali.

Cek Artikel:  Peningkatan Covid-19, Varian dan Penanggulangannya

 

CONTINUOUS IMPROVEMENT

Penetapan hari belajar guru dapat memunculkan risiko Opini bahwa selama ini motivasi belajar guru rendah sehingga perlu ‘dipaksa’ belajar pada hari tertentu. Hari belajar guru juga dapat berisiko memunculkan persepsi bahwa guru hanya perlu belajar pada Begitu hari belajar, hari lainnya Kagak perlu belajar. Tantangan terbesar implementasi hari belajar guru ialah bagaimana para guru mempersiapkan bahan belajar mereka dan mempertahankan keberlanjutannya. Jangan Tamat hari belajar guru nanti pada akhirnya hanya menjadi Perhimpunan ‘kumpul-kumpul’ seperti Perhimpunan yang telah Terdapat selama ini.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memberi penjelasan dan penegasan bahwa penetapan hari belajar guru bukan dimaksudkan Demi Membangun hari lain Kagak belajar. Selain itu, kementerian perlu memberikan Panduan yang lebih detail tentang mekanisme, Sasaran, serta Mekanisme monitor dan Pengkajian keberhasilan dan keberlanjutan hari belajar.

Belajar ialah aktivitas sepanjang hayat yang Kagak terikat pada hari, waktu, dan usia. Guru harus senantiasa belajar Demi meningkatkan kompetensi mereka secara berkelanjutan (continues improvement) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dunia pendidikan Maju berubah–kurikulum, teknologi, dan Watak siswa pun berkembang. Dengan Maju memperbaiki diri, guru tetap up-to-date dan Kagak ketinggalan Era. Guru yang Maju belajar akan menemukan metode yang lebih efektif dalam mengajar. Hasilnya? Siswa lebih tertarik, aktif, dan hasil belajar meningkat.

Cek Artikel:  Menapaki Jejak Ilmu di Gugusan Tropis

Continuous improvement mendukung kenaikan pangkat, pengakuan profesional, dan posisi strategis dalam dunia pendidikan. Guru yang Maju berkembang terbiasa mengevaluasi diri, memperbaiki kelemahan, dan Kagak puas dengan pencapaian Begitu ini. Guru yang semangat belajar akan menjadi Teladan Konkret bagi siswa bahwa belajar ialah proses seumur hidup.

 

KERJA SAMA DENGAN LPTK

Penyelenggaraan hari belajar guru dapat menjadi wahana pemenuhan salah satu kewajiban PKB bagi guru, Yakni pengembangan diri, penyusunan karya ilmiah, dan pembuatan karya inovatif. Ketiga kegiatan itu tidaklah mudah Demi dilakukan, khususnya dalam hal penyusunan karya ilmiah dan pembuatan karya inovatif bagi guru.

Kegiatan pengembangan diri relatif mudah karena guru hanya perlu mengikuti berbagai Corak kegiatan seminar, pendidikan, pelatihan, ataupun workshop tentang pendidikan dan pembelajaran. Tantangan terbesar dari kegiatan itu ialah pembiayaan mengikuti kegiatan tersebut mengingat Kagak Segala guru bersedia mengeluarkan biaya Demi pengembangan diri meskipun para guru sudah mendapat tunjangan pendidik yang cukup besar.

Penyusunan karya ilmiah dan pembuatan karya inovatif selalu menjadi tantangan besar sehingga perlu melibatkan perguruan tinggi, khususnya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berbeda dengan dunia dosen yang mempunyai kewajiban riset dan publikasi ilmiah, dunia guru Kagak mempunyai tradisi riset dan publikasi yang kuat. Oleh karena itu, kerja sama dengan LPTK menjadi sebuah keniscayaan dalam Penyelenggaraan hari belajar guru.

 

Mungkin Anda Menyukai